Hukum Dan Kriminal

Aborsi Dibantu Keluarga, Semua Pihak Terlibat Dapat Jadi Tersangka

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Aborsi dibantu keluarga, semua pihak terlibat dapat jadi tersangka. Sungguh miris atas insiden yang sempat menggegerkan di Kota Palangka Raya tersebut.

Seperti diketahui sebelumnya, perbuatan keji itu dilakukan dua pelajar SMP di Palangka Raya berinisial AR (15) dan NSA (15) selaku orang tua dari orok bayi tersebut. 

Parahnya perbuatan itu turut serta dibantu  HN yang merupakan kakak dari AR serta kedua orang tuanya berinisial SA dan LA. Kemudian penjual obat dan oknum pegawai rumah sakit swasta di Kota Palangka Raya. 

Dari alur cerita pertama diketahui siswi ini dalam kondisi hamil hingga melakukan aborsi. Itu terlihat bahwa mereka sudah merencanakan sedemikian rupa untuk melakukan tindakan aborsi hingga hendak menguburkan orok bayi tersebut.

Kasus aborsi yang melibatkan dua pelajar yang kini telah ditetapkan tersangka oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Palangka Raya itu mendapat perhatian khusus pengamat hukum. 

https://kalteng.co https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Seperti diutarakan Direktur LBH Palangka Raya, Aryo Nugroho Waluyo. Dimana semua pihak yang terlibat dalam tindakan aborsi itu  dapat dijerat hukum hingga ditetapkan tersangka.

“Para pihak yang terlibat dalam proses terjadi aborsi ini dapat terjerat Pasal 55 KUHP karena terlibat turut serta. Tentunya proses hukumnya sama dengan pelaku bahkan bisa lebih berat,” katanya, Jumat (15/12/2023).

Dalam kasus ini, pelaku anak bisa mendapatkan diversi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU No.11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara

Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luarperadilan pidana.

“Bagi yang terlibat di luar anak, harusnya diproses hukum. Karena mereka juga turut membantu daam terjadinya tindakan aborsi tersebut,” tegasnya. 

Aryo menambahkan,  bagi oknum pegawai salah satu rumah sakit swasta di Palangka Raya yang terlibat atau sebagai penjual obat itu dapat ditambah sepertiga sebagaimana diatur dalam UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009, Pasal 299. 

“Ancamannya empat tahun ditambah sepertiga jika yang bersangkutan mendapatkan keuntungan dari penjualan obat untuk aborsi,” tukasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny M Nababan ketika dikonfirmasi mengenai apakah pihak-pihak yang terlibat itu dapat ditetapkan tersangka atau tidaknya masih belum dapat berkomentar banyak.

“Masih pendalaman. Sejauh ini masih dua tersangka pasangan tersebut,” tandasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button