Hukum Dan Kriminal

Aborsi Hanya Boleh Dilakukan Oleh Tenaga Medis

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Aborsi hanya boleh dilakukan oleh tenaga medis. Terkhusus pada mereka yang telah memiliki keahlian atau kompetensi pada bidang tersebut. 

Seperti yang baru-baru saja terjadi di Kota Palangka Raya ini. Dua pasangan sejoli yang masih duduk di bangku SMP itu nekat melakukan abrosi terhadap janin yang dikandung hasil hubungan diluar nikah.

https://kalteng.cohttps://kalteng.co

Parahnya tindakan aborsi keduanya mendapatkan dukungan dari sejumlah pihak, seperti kedua orang tua, kakak kandung hingga salah satu pegawai rumah sakit swasta di Kota Palangka Raya yang menjualkan obat untuk menggugurkan kandungan tersebut.

Sebelumnya jajaran Unit PPA Satreskrim Polresta Palangka Raya menetapkan dua tersangka berinisial AR (15) dan NSA (15). Keduanya ini berstatus masih pelajar dan merupakan orang tua dari orok bayi berusia kurang lebih enam bulan tersebut.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Menanggapi kasus tersebut, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Palangka Raya, drg Andjar Hari Purnomo mengungkapkan, tindakan aborsi merupakan tindakan medis yang hanya boleh dilakukan oleh tenaga medis yang mempunyai kompetensi di bidangnya. 

“Aborsi adalah rangkaian tindakan medis yang hanya boleh dilakukan oleh tenaga medis yang memiliki kompeten pada bidangnya, selain itu secara prinsip maka salah,” katanya, Minggu (17/12/2023)

https://kalteng.co https://kalteng.co

Mengenai peredaran obat-obat penggugur yang didapatkan oleh para pelaku itu, sambungnya begitu pula mengenai penggunaan alat/obat hanya bisa digunakan oleh tenaga medis yang dilindungi oleh undang-undang.

“Kalau masalah jual beli obat sudah diatur regulasinya. Baik itu obat bebas/beli tanpa resep dokter ataukah obat yang untuk membelinya harus menggunakan resep dokter,” tandasnua. (oiq)

Related Articles

Back to top button