Hukum Dan Kriminal

Aktivitas Mencurigakan di Barak Jalan Yogyakarta, Polisi Tangkap Pengedar Narkoba

PALANGKA RAYA, Kalteng.co –Satresnarkoba Polresta Palangka Raya mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya. Pria berinisial AR (38) diamankan bersama barang bukti sabu seberat 3,44 gram, Selasa (25/2/2025) malam.

Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Aji Suseno menyatakan, pengungkapan bagian upaya kepolisian memberantas peredaran narkoba di wilayah Palangka Raya.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Kami menerima informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di sebuah barak di Jalan Yogyakarta Blok IV. Setelah penyelidikan, kami berhasil mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti,” ungkapnya, Kamis (27/2/2025).

Dari tangan tersangka, polisi menyita 14 paket sabu dengan berat kotor 3,44 gram, satu sendok sabu, satu unit timbangan digital, satu pack plastik klip, satu dompet hitam, satu unit handphone, serta uang tunai Rp 200 ribu.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Selain itu, turut diamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul GT tanpa STNK yang diduga digunakan dalam aksinya.

“Kami saat ini masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas,” tegasnya.

Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Palangka Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pihaknya juga akan mendalami apakah ada pihak lain yang terlibat.

“Atas perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya. (oiq)

EDITOR: TOPAN

Related Articles

Back to top button