Hukum Dan Kriminal

Akui Mampu Tangkap Sendiri, Kejari Palangka Raya Minta Saleh Serahkan Diri

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Akui mampu tangkap sendiri, Kejari Palangka Raya minta Saleh serahkan diri. Hingga saat ini, Kejaksaan selaku eksekutor masih belum dapat memastikan keberadaan dari terpidana kasus narkotika jenis sabu-sabu tersebut.

Pemilik nama Saleh alias Salihin ini sebelumnya diamankan  Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng. Penangkapan  dilakukan di kediamannya di Jalan Rindang Banua atau biasa dikenal dengan Kampung Ponton.

Dari hasil penggerebekan Oktober 2021 silam, petugas mendapatkan sabu seberat 200 gram yang disimpan dalam laci kamarnya.

Sesuai putusan MA yang telah dikeluarkan, Saleh yang merupakan terpidana tindak pidana narkotika ini divonis selama tujuh tahun. Namun hingga kini terpidana tersebut urung jua dieksekusi.

Kasi Pidum Kejari Palangka Raya, I Wayan Gedin Arianata mengatakan, pihaknya masih berupaya melakukan penangkapan DPO Saleh dan masih melakukan pendalaman terkait keberadaan terpidana tersebut.

“Kami meminta Saleh bisa  persuasif, dalam artian disini kami meminta  agar bisa menyerahkan diri ke Kejaksaan,” katanya, Selasa (27/6/2023).

Lanjutnya, hingga saat ini Kejari Palangka Raya masih tetap optimis bisa menangkap Saleh. Dia juga meminta masyarakat yang mengetahui lokasi DPO ini agar bisa segera melaporkan ke Kejari Palangka Raya.

Sambungnya, ajakan persuasif yang pihaknya lakukan adalah upaya damai dengan pihak Saleh, karena kalau bisa menyerahkan diri sendiri kepada Kejaksaan mengapa tidak.

“Kami tidak punya target kapan Saleh ini ditangkap, akan tetapi apabila kami mengetahui keberadaannya, maka kami akan bergerak melakukan penangkapan,” pungkasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button