Hukum Dan Kriminal

Alasan Menumpang Kencing, Pemabuk Perkosa Wanita Disabilitas

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Alasan menumpang kencing, pemabuk perkosa wanita disabilitas. Peristiwa keji ini terjadi di sebuah rumah di Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Sabtu (1/10/2022) lalu.

Perbuatan yang dilakukan oleh pria berinisial AS ini terbilang nekat dan spontanistas. Pemuda berusia 24 tahun ini nekat memerkosa seorang wanita berkebutuhan khusus sebuat saja Mawar (23).

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Palangka Raya, Aiptu Noto Sulistyo mengatakan, saat kejadian, korban kebetulan sedang sendirian berada di dalam rumahnya.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Dalam melancarkan aksinya, pelaku ini kondisinya sedang mabuk berat. Kebetulan saat kejadian ini, anggota keluarga lainnya sedang tidak berada di rumah dan korban hanya sendirian,” katanya saat dikonfirmasi, Jumat (7/10/2022).

Lanjutnya, sebelum terjadinya peristiwa persetubuhan ini, pelaku baru saja melaksanakan pesta minum keras (Miras) bersama teman-temannya. Saat itu, pelaku ini beralasan ingin keluar untuk mencari minuman dingin.

https://kalteng.co

“Sesampainya di rumah korban, pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai buruh serabutan ini awalnya melihat anjing peliharaan keluarga korban. Pelaku kemudian masuk ke dalam teras rumah korban tersebut,” urainya.

Mendengar seperti ada seseorang yang berada di depan rumahnya, korban kemudian keluar untuk mencari tahu. Saat itu pelaku langsung pura-pura menumpang buang air kecil.

“Usai diizinkan masuk, pelaku ini ternyata nafsu dengan korban. Untuk memanfaatkan momen tersebut, pelaku langsung menarik korban ke dalam tempat tertentu di rumah tersebut. Korban dibekap dan dicekik agar tidak memberikan perlawanan, celana korban lalu dilepaskan dan dilakukan aksi persetubuhan tersebut.

Dijelaskannya, pelaku telah berhasil diamankan dan mendekam di Rutan Mapolresta Palangka Raya guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Pelaku kami sangkakan dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan jo Pasal 286 KUHP tentang pemerkosaan terhadap korban yang tidak berdaya dengan ancaman minimal 9 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button