Hukum Dan Kriminal

Ancam dengan Mandau dan Tutup Akses PT LAK, Penyebab Panglima Pajaji Dkk Diringkus

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Ancam dengan mandau dan tutup akses PT LAK, Panglima Pajaji diringkus. Penangkapan dilakukan  gabungan dari Polda Kalteng bersama Polres Kapuas. 

https://kalteng.co

Penangkapan pria pemilik nama Agustinus Lucky dan kawan-kawan itu diabadikan melalui rekaman kamera ponsel yang ramai beredar di kalangan media sosial khususnya instagram.

https://kalteng.cohttps://kalteng.co

Dalam kemasan video berdurasi 32 detik itu memperlihatkan Panglima Pajaji dkk baru saja diringkus dan diamankan di Mapolres Kapuas.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Djoko Poerwanto melalui Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji membenarkan insiden itu. Penangkapan dilakukan tim gabungan Polda Kalteng dan Polres Kapuas.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Penangkapan itu berlangsung Jumat tanggal 05 April 2024 sekitar pukul 17.26 WIB. Tim Gabungan Polres Kapuas dan BKO personel Polda Kalteng telah melakukan penangkapan terhadap sekelompok massa dipimpin Agustinus Lucky Dkk,” katanya, Minggu (7/4/2024).

Penangkapan ini dilakukan akibat terduga pelaku dituding telah mengganggu ketertiban umum dengan cara menutup akses jalan di PT Lifere Agro Kapuas (LAK) di Desa Teluk Hiri, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas.

“Tidak hanya itu, mereka juga melakukan pengancaman terhadap karyawan dan pengguna jalan menggunakan senjata tajam berupa .lmandau. Yang di amankan, yaitu AL atau Panglima Pajaji, M.Y,  A, A, A, P, R, D, L, R, dan J,” jelasnya. 

Sambungnya, mereka kini menjalani pemeriksaan di Polres Kapuas dengan dugaan  tindak pidana tanpa hak membawa, menyimpan, dan atau menguasai senjata tajam tanpa izin dan atau barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain sebagaimana dimaksud pasal 2 Ayat (1) UU Nomor12/DRT/ Tahun 1951 dan atau Pasal 335 Ayat 1 Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHPidana; dan Barang bukti sebanyak 11  buah mandau. 

” Selanjutnya kami mengimbau seluruh masyarakat selalu menjaga kamtibmas di wilayahnya masing-masing dengan tidak melakukan kegiatan yang melanggar aturan. Mari kita selalu jaga iklim investasi dan terciptanya Kalteng yang aman serta nyaman,” tegasnya. (oiq)

EDITOR: TOPAN

Related Articles

Back to top button