Hukum Dan Kriminal

Aniaya Istri Hingga Keguguran dan Patah Jari, Polisi: Kami Sudah Ambil Keterangan Saksi, Korban dan Terlapor

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Ariska Ayuri (23), seorang karyawati menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) suaminya sendiri berinisial SR (32).

Kekerasan brutal ini menyebabkan Ariska mengalami patah tulang dan keguguran. Peristiwa tragis tersebut terjadi pada pagi hari tanggal 17 Oktober 2024 sekitar pukul 07.00 WIB di kediaman mereka.

Berdasarkan pengakuan Ariska, SR  melemparkannya ke lemari hingga terluka di bagian punggung. Tak hanya itu, SR juga menarik dan memelintir tangan Ariska, yang berujung pada patahnya jari tangan kiri.

Luka parah ini memaksa Ariska menjalani operasi pemasangan pen pada 24 Oktober 2024 dan tidak bisa bekerja akibat kondisi yang dialaminya saat ini.

“Sejak mengalami kejadian itu, pada tanggal 18 Oktober 2024 lalu kasus ini telah saya laporkan ke Polresta Palangka Raya. Saya juga sudah dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan suami sudah dilakukan pemanggilan,” katanya saat ditemui, Senin (11/11/2024).

Menurutnya, kepolisian juga sempat memberikan mediasi, namun ia menolaknya. Atas kejadian ini, ia juga meminta agar suami atau pelaku itu segera dihukum setimpal. Kalau memang tidak bisa ganti rugi, setidaknya diberi efek jera dengan dipenjara

“Pada bulan Juli lalu juga saya telah mendapatkan kekerasan serupa. Saat ini saya tengah mengandung janin berusia empat bulan, ketika itu perut saya ditendang hingga akhirnya keguguran,” tegasnya.

Dibeberkannya, masalah awalnya itu hanya karena korban menyuruh SR bekerja. Akan tetapi, bukannya mendengarkan keluhan itu SR justru menolak dan beralasan ia hanya ingin mancing saja. Ia juga berdalih telah menyewa kelotok dan tidak dapat diganggu untuk memancing.

“Kejadian ini sudah didapatkan sejak empat bulan terakhir sejak Juni 2024 lalu. Selama menikah dengan pelaku ini, ia memang tidak mendapatkan sepenuhnya nafkah lahir dan batin dari pelaku,” tukasnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Palangka Raya AKP Rian Permana mengungkapkan, pihaknya telah menerima mengenai laporan dugaan KDRT tersebut.

“Terkait laporan tersebut, kami telah menerimanya. Saat ini kami sudah mengambil keterangan saksi, korban dan juga terlapor,” tutupnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button