Antar Sabu dari Palangka Raya ke Pulang Pisau, Kurir ini Diupah Rp10 Juta Sekali Antar
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Iming-iming upah besar kembali menjerumuskan seorang pria ke dalam dunia hitam peredaran narkotika yang terjadi di Bumi Tambun Bungai.
Tersangka berinisial RY, yang ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng saat membawa sabu seberat hampir setengah kilogram, ternyata mengaku menerima bayaran lebih dari Rp 10 juta untuk sekali pengantaran.
Fakta ini diungkap langsung oleh Kepala BNNP Kalteng, Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid, dalam keterangan pers usai penangkapan tersangka RY, pada Sabtu (5/7/2025) malam lu.
“Upah yang diterima tersangka memang sangat menggiurkan. Untuk satu kali pengantaran, dia dibayar lebih dari Rp 10 juta. Tapi yang perlu diingat, risikonya tidak kecil,” tegas Ruslan, Rabu (9/7/2025).
Menurut Ruslan, RY mengaku sudah dua kali menjadi kurir narkoba, sebelum akhirnya tertangkap saat melintasi Jalan Trans Kalimantan di wilayah Desa Tanjung Taruna, Kecamatan Jabiren, Kabupaten Pulang Pisau.
RY ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 478,57 gram yang disimpan dalam kantong kresek hitam dan digantung di bagian depan motornya. Jika diuangkan, nilai narkotika itu ditaksir mencapai Rp 350 juta.
“Ini peringatan keras bagi masyarakat. Jangan tergiur uang mudah. Sekali terlibat, kalian mempertaruhkan hidup, minimal lima tahun penjara atau lebih jika jaringan lebih besar terungkap,” tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, RY mengaku dikendalikan oleh seseorang yang tidak dikenal melalui aplikasi WhatsApp. Ia hanya diminta mengambil bungkusan di bawah pohon di kawasan Jalan Panglima Tampei 2, Palangka Raya, lalu mengantarkannya ke Pulang Pisau.
“Modusnya sangat umum di jaringan kurir—komunikasi satu arah, tanpa pernah bertemu dengan si pengendali. Kami masih menyelidiki siapa sosok di balik pengiriman ini,” tambah Ruslan.
Pihak BNNP Kalteng menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan. Termasuk menelusuri asal barang haram tersebut dan kemungkinan keterlibatan jaringan lebih besar.
“Kami belum bisa ungkap lebih lanjut asal barang ini, tapi yang pasti ini bukan pemain kecil. Jumlah barang bukti menunjukkan bahwa jaringan ini cukup mapan dan berbahaya,” jelasnya.
RY kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara hingga seumur hidup.
“BNNP Kalteng juga kembali mengingatkan masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak mudah tergiur dengan bayaran tinggi sebagai kurir narkoba, karena konsekuensinya sangat berat dan bisa merusak masa depan,” tukasnya. (oiq)
EDITOR: TOPAN




