Arick Pramana, Penipu Konser Musik Raup Rp215 Juta, Terancam Lima Tahun Penjara
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji menyampaikan, bahwa Arick Pramana, tersangka kasus penipuan konser musik, terancam hukuman penjara hingga lima tahun.
“Arick dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 378 KUHP,” ungkapnya, Rabu (30/10/2024).
Aksi penipuan ini dilakukan Arick, yang dikenal sebagai mantan publik figur pada Mei 2023 dengan membuat akun Instagram bernama @warawirifestkalteng.
Melalui akun tersebut, ia mengumumkan adanya konser musik dengan artis terkenal, Tulus, yang dijadwalkan pada Desember 2023 di Palangka Raya.
“Pengumuman ini menarik banyak peminat, baik dari dalam maupun luar Kota Palangka Raya, yang kemudian membeli tiket konser tersebut,” bebernya.
Menurut Erlan, sebanyak 715 tiket berhasil dijual dengan total pendapatan mencapai Rp215 juta. Namun, pada Oktober 2023, tersangka membatalkan konser secara sepihak melalui akun @warawirifestkalteng, sehingga memicu kemarahan masyarakat yang menjadi korban penipuan ini dan melaporkannya ke Polda Kalteng.
Dari total kerugian, tersangka sempat mengembalikan sebagian uang kepada korban. Sebanyak 157 tiket telah diganti dengan total Rp90 juta, namun 207 tiket lainnya, senilai Rp108 juta, belum dikembalikan oleh tersangka.
“Berdasarkan pengakuan Arick, dana hasil penjualan tiket tersebut sebagian besar telah digunakan untuk kepentingan pribadinya,” pungkasnya. (oiq)
EDITOR: TOPAN