Hukum Dan Kriminal

Bandar Sabu Ponton Dituntut Enam Tahun Penjara Perkara Pencucian Uang

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Salihin alias Saleh, narapidana kasus narkotika yang dijuluki Escobar Kalimantan, kini kembali menghadapi hukuman pidana.

Setelah terjerat perkara peredaran sabu, diduga bandar sabu besar kawasan Kampung Ponton ini didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (18/11/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Saleh dengan pidana enam tahun penjara.

Selain pidana pokok, JPU juga meminta majelis hakim merampas seluruh aset terdakwa yang dinilai berasal dari hasil kejahatan narkotika.

JPU Dwinanto Agung Wibowo membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim yang diketuai Sri Hasnawati. JPU tidak menemukan adanya hal yang dapat meringankan terdakwa.

“Atas nama negara kami menuntut terdakwa Salihin alias Saleh dengan pidana penjara selama enam tahun serta denda sebesar Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan,” ujarnya.

Lebih lanjut, JPU menuntut penyitaan terhadap sejumlah aset milik terdakwa yang totalnya mencapai sekitar Rp2,1 miliar.

Aset tersebut meliputi bangunan, ruko, lahan, serta uang tunai senilai lebih dari Rp900 juta. JPU menilai kekayaan ini merupakan hasil tindak kejahatan dan harus dirampas untuk negara.

Dwinanto menegaskan, proses hukum TPPU ini dilakukan untuk memiskinkan pelaku kejahatan narkotika agar mereka tidak lagi dapat menikmati keuntungan ilegalnya.

“Konkretnya, apa yang kami sampaikan dalam tuntutan sudah sesuai fakta persidangan dan analisis yuridis. Ini harus menjadi contoh agar para pelaku tidak lagi dapat menikmati hasil kejahatannya,” tambahnya.

Tuntutan ini dijatuhkan mengingat Saleh juga merupakan terpidana kasus narkotika dengan hukuman tujuh tahun penjara. Sementara itu, selama persidangan yang dijaga ketat, Saleh tampak tenang.

Kuasa hukumnya, Deni menyatakan, siap menghadapi tuntutan tersebut dan akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi) pada sidang berikutnya.

Agenda sidang selanjutnya adalah pembacaan nota pembelaan dari terdakwa dan tim kuasa hukumnya. (oiq)

EDITOR: TOPAN

Related Articles

Back to top button