Bandar Sabu Ponton Divonis Bebas, Ka BNNP Kalteng: Saya Hormati Keputusan Sidang
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Bandar sabu divonis bebas, Ka BNNP Kalteng tetap menghormati keputusan sidang. Saat ini pihaknya terus berkoordinasi dengan Kejaksaan dalam perkara tersebut.
Diketahui sebelumnya bahwa pria pemilik nama Salihin alias Saleh terdakwa kasus kepemilikan narkotika ini divonis bebas oleh hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (24/5/2022) kemarin.
Terdakwa bandar sabu ini mulanya diamankan oleh jajaran Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng dikediamannya di Jalan Rindang Banua, Kecamatan Pahandut, pada Kamis (21/10/2021) lalu.
Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Sumirat mengatakan, pihaknya menghormati segala hasil keputusan sidang tersebut. Pihaknya tetap meyakini bahwa yang bersangkutan memang sindikat jaringan narkoba.
“Saya selaku Kepala BNNP Kalteng menghormati segala keputusan dari sidang yang sudah berlangsung tersebut,” katanya saat dikonfirmasi awak media, Rabu (25/5/2022) siang.
Pihaknya dari awal telah yakin bahwasanya yang bersangkutan ini memang sindikat jaringan narkoba di Kalteng. Sebagaimana dari hasil keterangan yang dihimpun selama ini.
“Pada saat Berita Acara Pemeriksaan (BAP), pelaku sudah mengakui apa saja yang terjadi di TKP penangkapan. Mulai dari mengakui dan menunjukan barang bukti hingga bekerja dengan siapa,” urainya.
Dijelaskannya, untuk tindak lanjut kedepannya, pihaknya akan bekerja sama dan berkoordinasi lanjut dengan Kejaksaan untuk menemukan langkah berikutnya dalam perkara ini.
“Saat ini Jaksa Penuntun Umum (JPU) tengah mengambil jalur untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Kita ikuti saja dahulu perkembangannya seperti apa,” ungkapnya.
Disebutkannya, dalam perkara ini pihaknya sudah melakukannya sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) ketika melakukan penindakan di lapangan maupun proses penyidikan. (oiq)