Hukum Dan Kriminal

Barang Bukti Januari-Juli 2023 Inkrach, Sabu Senilai Rp5 Miliar Dimusnahkan

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Barang bukti Januari-Juli 2023 inkrach, sabu senilai Rp5 miliar dimusnahkan. Kegiatan ini sendiri dilakukan jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya, pada Kamis (27/7/2023) sore.

Pemusnahan barang sitaan itu tepatnya berlangsung di Halaman Kejari Palangka Raya. Kegiatan tersebut pimpin Kepala Kejari Palangkaraya, Andi Murji Machfud.

Selain itu turut hadir pula Dandim 1016 Palangka Raya Letkol Czi Wiwid Wahyu Hidayat, perwakilan Polresta Palangkaraya, Kepala BNNK Palangka Raya Kombes Pol I Wayan Korna dan perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Palangka Raya.

Andi Murji Machfud mengatakan, jika pemusnahan barang bukti yang dilakukan oleh pihaknya ini merupakan kegiatan yang pertama kalinya digelar selama 2023 ini. Barang sitaan yang dilenyapkan ini telah memiliki ketetapan inkrah.

“Adapun barang bukti yang dimusnahkan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 240,36 Gram dari 51 perkara, lalu Ekstasi sebanyak 52 butir dari dua perkara dan obat-obatan sebanyak 3.221 Butir dari dua Perkara,” katanya, Kamis (27/7/2023).

Dijelaskannya, bahwa barang bukti narkoba sebanyak ratusan gram tersebut jika diuangkan nominalnya dapat mencapai sekitar Rp5 miliar. Jumlah itu didapatkan jika beranggapan satu gram sabu itu dijual seharga Rp 2 juta.

“Jika dari dilihat memang bergelut di bisnis haram tersebut menguntungkan banyak uang, namun tentunya dampak dari itu sangat berbahaya khususnya merusak generasi penerus bangsa,” paparnya.

Oleh sebab itu pintanya, mari kita secara bersama-sama dalam mengambil andil dalam memberantas peredaran gelap dari narkoba tersebut. Narkotika ini sangat menguntungkan bagi para bandar, namun merugikan masyarakat dan generasi muda.

Terlepas dari itu, pihak Kejari Palangka Raya juga melakukan pemusnahan barang bukti terhadap barang buktinya, yakni berupa senjata tajam sebanyak tujuh buah dari tujuh perkara. Kemudian Mercury sebanyak 16 Botol dari dua perkara, yang akan diserahkan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangkaraya untuk dikirim ke Jakarta.

Pemusnahan barang bukti sabu dan pil ekstasi dilkukan dengan cara dilarutkan dengan air panas dan dicampurkan cairan pembersih lantai. Sedangkan untuk barang bukti obat-obatan terlarang dibakar dalam sebuah wadah besi untuk memusnahkannya.

Lalu pihaknya pun menghancurkan handphone dan timbangan digital hasil seluruh perkara dengan cara dipukul menggunakan palu. Tak hanya itu, barang bukti senjata tajam juta dilakukan pemusnahan dengan cara dipotong menggunakan mesin pemotong besi.

“Salah satunya tujuan pemusnahan barang bukti hasilnperkara ialah untuk mengcegah adanya penyalahgunaan. Namun menurut Kajari Palangkaraya hal tersebut sangat kecil kemungkinannya,” pungkasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button