Hukum Dan Kriminal

Barbuk Rp700 Juta Lebih Dimusnahkan, Kejari Palangka Raya Hancurkan Narkotika dan Sajam

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Kejari Palangka Raya kembali menegaskan komitmennya menjalankan putusan pengadilan melalui pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kegiatan dilaksanakan di halaman kantor Kejari Palangka Raya, Jalan Diponegoro dan disaksikan unsur forkopimda serta lembaga terkait, pada Kamis (20/11/2025). 

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penanganan 85 perkara periode Juli – November 2025.

Di antaranya sabu sebanyak 458,93 gram dari 71 perkara dengan nilai mencapai Rp688 juta lebih, 140 butir ekstasi dari enam perkara dengan nilai sekitar Rp105 juta, dua bilah senjata tajam, serta 10 botol mercury yang selanjutnya diserahkan kepada instansi teknis.

Proses pemusnahan dilakukan dengan dua metode, yakni melarutkan narkotika ke cairan pembersih lantai serta membakar barang bukti dari perkara umum dan narkoba.

Kegiatan tersebut dipimpin Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Palangka Raya dan turut dihadiri BNN Palangka Raya, Kodim 1016, Bea Cukai, Pengadilan Negeri Palangka Raya, Polresta Palangka Raya, dan Satpol PP.

Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Andriyanto menyampaikan,  pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang sudah final.

“Seluruh barang bukti telah selesai diproses tanpa ada sengketa lanjutan,” katanya.

Ia menjelaskan, tugas Kejaksaan adalah memastikan barang bukti tidak lagi memiliki potensi untuk disalahgunakan setelah perkara dinyatakan inkrah.

“Kami menjalankan kewenangan sesuai aturan. Setiap barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil putusan tetap, sehingga wajib dihilangkan untuk menutup seluruh kemungkinan penyalahgunaan,” ujarnya.

Di sisi lain, Kasatnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Yonika Winner Te’dang menilai, pemusnahan ini sebagai langkah penting menjaga integritas penegakan hukum.

Ia menekankan, kerja sama antarinstansi menjadi kunci dalam menjaga transparansi penanganan barang bukti.

“Koordinasi seperti ini bukan hanya formalitas, tetapi bentuk komitmen untuk memastikan barang bukti tidak kembali beredar dan mengancam masyarakat,” tutupnya. (oiq)

EDITOR: TOPAN

Related Articles

Back to top button