Hukum Dan Kriminal

Baru Keluar Penjara, Resedivis Kambuhan Berulah Lagi

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Baru keluar penjara, resedivis kambuhan Ini berulah lagi. Nampaknya hukuman bertahun-tahun kurungan di dalam penjara tidak membuat jera terhadap Fahriandi alias Yandi ini.

https://kalteng.co

Ia kini harus berurusan dengan petugas kepolisian karena telah mencuri satu unit sepeda motor. Parahnya barang yang dicuri itu adalah milik salah satu anggota keluarganya sendiri.

https://kalteng.cohttps://kalteng.co

Peristiwa tindak pidana pencurian satu unit sepeda motor ini dilakukan pelaku di sebuah barak yang berada di Jalan Tingang, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kamis (20/10/2022) lalu.

Kasatreskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny M Nababan mengatakan, pelaku berhasil diamankan pihaknya di Jalan Beruk Angis, Kecamatan Jekan Raya, Jumat (21/10/2022) lalu.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Pelaku ini merupakan seorang resedivis pencurian kendaraan roda empat dan penggelapan kendaraan roda dua. Pelaku baru saja keluar dari penjara Juli 2022 lalu,” katanya ketika menggelar jumpa pers, Senin (24/10/2022) siang.

Lanjutnya, modus pelaku ini sama dengan yang sebelumnya. Mereka terlebih dahulu mengambil kunci sepeda motornya sebelum membawa kaburnya. Keduanya bukan jaringan, melainkan hanya caranya saja yang sama.

“Pelaku Yandi nekat mencuri motor milik sepupunya. Ketika itu pelaku main ke rumah korban yang tengah tertidur dan mengambil kunci cadangan dan membawa motor korbannya,” pungkasnya.

Atas perbuatannya itu, pelaku diancaman dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan diancam kurungan penjara selama 5 tahun. (oiq)

Related Articles

Back to top button