Hukum Dan KriminalKuala KapuasKUALA KAPUAS

Basecamp PT BWL Dibakar, Polisi: Motif Diduga Minta Jatah Keuntungan Kayu

KUALA KAPUAS, Kalteng.co – Resmob Satreskrim Polres Kapuas mengamankan Pelaku Darso (47). Warga  Desa Hurung pukung, Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas diduga ikut membakar dan merusak Basecamp PT. Bagugus Wahana Lestari (BWL).

“Pelaku Darso diamankan Rabu (7/2/2024) Pukul 21.00 Wib, di lokasi tambang rakyat,” ucap Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasatreskrim AKP Iyudi Hartanto.

“Kejadian diketahui Senin tanggal 23 Oktober 2023 Pukul 13.00 wib,” jelasnya.

Kronologinua, pada 21 Oktober 2023 Pukul 14.00 WIB Dian Heridana selaku Chief Security PT. Bagugus Wahana Lestari menerima surat bertanggal 20 Oktober 2023  yang di serahkan langsung oleh Tarmuji, Milto, Tony dan Mantir Adat Desa Hurung Pukung kemudian meneruskan surat tersebut ke pihak Kantor PT. BWL.

Pada 22 Oktober 2023 Pukul 22.32 WIB Dian Heridana menerima pesan whatsapp dari Milto, agar mengosongkan Basecamp PT. BWL dan Basecamp semua kontraktor agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, karena masyarakat Desa Hurung Pukung sudah marah dan besok pagi akan Naik ke Basecamp PT. BWL.

Diketahui padal 23 Oktober 2023 sekira jam 14.30 WIB pelapor mendapatkan informasi melalui telepon Whatsapp dari karyawan PT. BWL atas nama Yardi, bahwa telah terjadi peristiwa pembakaran dan  menghancurkan barang di Pos Security dan Basecamp Areal IUPHHK-HTI PT. Babugus Wahana Lestari.

Senin tanggal 23 Oktober 2023 sekira jam 13.00 WIB dan Yardi mengirimkan Foto serta Video yang berkaitan dengan peristiwa pembakaran tersebut, kepada pelapor melalui Whatsapp akibat dari perbuatan pelaku yang membakar empat bangunan basecamp pekerja, satu bangunan Pos Security dan 1000 batang bibit pohon nyamplung dan malapari.

 PT. BWL mengalami kerugian sebesar Rp80 juta, sehingga Pelapor selaku manajer operasional PT. BWL merasa di rugikan dan melaporkan peristiwa tersebut Ke Polres Kapuas.

AKP Iyudi menambahkan motif pelaku beserta oknum masyarakat Desa Hurung Pukung meminta jatah dari keuntungan kayu yang di kerjakan diatas lahan masyarakat Desa Hurung Pukung kepada pihak perusahaan, namun tidak di tanggapi oleh pihak perusahaan dan hanya janji-janji saja, sehingga pelaku merasa kesal dan melakukan pembakaran tersebut.

“Barang bukti diamankan lima kantong kayu yang telah terbakar, tiga batang bibit Pohon Nyamplung dalam keadaan rusak dan terbakar, dan dua batang bibit Pohon Malapari dalam keadaan rusak dan terbakar,” tegasnya.

Kasatreskrim membeberkan, satu Orang DPO pelaku Tarmuji masih dalam Pencarian, Tuntutan masyarakat tidak mendasar hanya menginginkan fee dari perusahaan tersebut dan tanpa ada regulasi dari Desa maupun instansi terkait.

“Pelaku Darso dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 ayat (1) Jo Pasal 187 ter Jo Pasal 55 dan atau Pasal 170 ayat (2) Ke 1e KUHPidana,” pungkasnya. (alh)

Related Articles

Back to top button