Hukum Dan Kriminal
Bawa 100 Gram Sabu Asal Kalbar, Dua Kurir Disel di Kalteng
Dijelaskannya, Pengungkapan 100 gram ini juga berarti telah berhasil menyelamatkan 1.000 jiwa manusia, dengan asumsi satu orang mengonsumsi sebanyak 0,10 gram per harinya. Jika diuangkan, barang bukti ini senilai Rp200 juta lebih.
“Atas perbuatannya ini, pelaku kami jerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (oiq)