Bawa 11 Paket Sabu, Pria Diringkus di Mahir Mahar

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Pria berinisial H (33) warga Jalan G. Obos XVIII diamankan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya setelah tertangkap tangan membawa puluhan paket yang diduga narkotika jenis sabu.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba Kompol Aji Suseno mengatakan, tersangka H diamankan pada Rabu (19/2/2025) kemarin di kawasan Jalan Mahir Mahar Lingkar Luar, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sabangau.







“Penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan sejak pukul 09.00 WIB, kami berhasil menemukan tersangka sekitar pukul 12.30 WIB,” ujarnya.
Saat diamankan, H terlihat menunjukkan gerak-gerik mencurigakan dan membawa sekantong plastik. Petugas pun melakukan pemeriksaan dengan disaksikan warga sekitar.










“Hasilnya, ditemukan 10 paket diduga sabu di dalam kantong plastik serta 1 paket lainnya di kantong bajunya. Total barang bukti yang diamankan seberat 50,94 gram,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, H mengakui seluruh paket sabu tersebut adalah miliknya. Polisi kini masih mendalami kasus ini untuk mengetahui asal muasal barang haram tersebut.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Tersangka saat ini telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (oiq)
EDITOR: TOPAN