Hukum Dan Kriminal

Bawa Bini ke Toko, Suami Rampok Kasir Tanpa Disadari Istri

“Akibat takut ditembak, akhirnya pegawai memberikan uang yang ada di dalam kasir sebesar Rp 500 ribu. Selain itu, pelaku juga mengambil satu buah tongkat antik bernilai Rp 2,5 juta,” ucapnya.

Setelah berhasil mengambil uang dan tongkat antik tersebut, pelaku kemudian pergi meninggalkan toko tersebut. Berdasarkan pengakuan terduga pelaku, hasil dari pencurian tersebut akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

“Karena memang pelaku ini seorang pengangguran dan hasil curian digunakan untuk mencukupi kebutuhan hidupnya,” ujarnya.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, ia dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. (oiq)

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button