Bawa Butiran Emas Tambang Ilegal, Warga Seruyan Diamankan di Lamandau
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Bawa butiran emas tambang ilegal, Warga Seruyan diamankan di Lamandau. Barang sebagai bahan pokok perhiasan ini diduga hasil pertambangan ilegal.
Pelaku berinisial R diamankan jajaran Satreskrim Polres Lamandau di Jalan Trans Kalimantan Simpang Sepaku, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Senin (19/7/2022) malam.
Warga Kabupaten Seruyan ini kedapatan telah membawa dua butir emas diduga hasil pertambangan tanpa izin (PETI) yang dilakukannya. Kini pria berusia 46 tahun ini harus diangkut ke kantor polisi guna dimintai keterangan mengenai barang-barang yang dibawanya.
“Diamankannya pelaku ini saat kami melakukan razia di jalan, kami menemukan pelaku sedang membawa dua butir emas,” ungkap Kasatreskrim Polres Lamandau, Iptu I Wayan Wiratmaja Swetha, Kamis (28/07/2022) sore.
Selain dua butir emas seberat kurang lebih 14,33 gram, kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti diantaranya satu unit kendaraan roda empat dan alat diduga untuk mengolah emas tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi- saksi dan terduga pelaku, diketahui bahwa R memperoleh dua butir emas tersebut dari kegiatan penambangan di wilayah Kabupaten Lamandau.
Sedangkan kegiatan pengolahan dan pemurnian serta pengangkutan, penjualan mineral logam jenis emas tersebut tanpa disertai izin IUP, IPR, IUPK dan izin lainnya.
“R yang kini sudah berstatus tersangka, kami jerat dengan Pasal 161 Undang Undang Republik Indonesia no. 3 tahun 2020, tentang perubahan atas UU RI No. 4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara lima tahun,” pungkas Kasatreskrim. (oiq)