DIAMANKAN : Sahrul ketika diamankan di Satnarkoba Polres Kobar karena kedapatan membawa sabu, beberapa waktu lalu.PANGKALAN BUN, Kalteng.co – Diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu, SL, ditangkap Satnarkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar). Warga Batu Belaman, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kobar ini kedapatan membawa sabu sebanyak dua paket dengan berat 1,23 gram. Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Kasat Narkoba Ipda Wira Wisudawan membenarkan penangkapan yang dilakukan jajarannya. Pihaknya terus melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain.
Selain itu, petugas mencari asal muasal barang haram yang didapat dari tangan pelaku. Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapat laporan adanya transaksi. Alhasil anggota Satnarkoba melakukan pemantauan di sebuah barak di Jalan Utama Pasir Panjang, Pangkalan Bun. Pelaku yang saat itu sedang berada di atas sepeda motor disergap dan digeledah.
“Kami langsung amankan dan cek satu per satu barang bawaan pelaku. Kami temukan dua paket narkoba jenis sabu-sabu tersimpan didalam helm,” katanya.
Polisi langsung menggelandang pelaku ke Mapolres untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pihaknya juga melakukan pengembangan dan penggeledahan di rumahnya untuk memastikan apakah masih ada barang lainnya. Tetapi pelaku menyampaikan narkoba yang didapatnya ini hanya tinggal sisanya. Barang haram lainnya sudah tidak ada lagi.
“Kami ancam pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kami juga terus mendalami apakah masih ada pelaku lainnya,” ujarnya.(son)