Hukum Dan Kriminal

Bawa Truk Bertutup Terpal, Dua Pria Ini Dibekuk Polisi

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Bawa truk bertutup terpal, dua pria ini dibekuk polisi. Mereka merupakan pelaku praktik illegal logging yang diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Seruyan. 

Pada pengungkapannya tersebut, petugas berhasil membekuk dua pria berinisial MR (46) dan AK (46). Para pelaku ini diketahui merupakan warga asal Desa Asam Baru, Kecamatan Danau Seluluk, Kabupaten Seruyan, Kamis (14/9/2023).

Kapolres Seruyan AKBP Ampi Mesias Von Bulow melalui Kasat Reskrim AKP I Wayan Wiratmaja Swetha mengatakan, pengungkapan praktik illegal logging ini berawal dari kecurigaan pihaknya terhadap satu unit truk bertutup terpal.

“Dengan membawa truk yang bagian bak tertutup terpal di Desa Asam Baru, kami merasa curiga. Oleh sebab itu anggota kita memberhentikannya dan melakukan pemeriksaan,” katanya.

Dijelaskannya, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan di bak truk itu, ternyata diketahui para pelaku ini membawa kayu olahan jenis meranti campuran dengan berbagai macam ukuran sebanyak 603 pucuk. 

https://kalteng.co

“Ketika ditanyakan mengenai dokumen kayu itu, mereka (pelaku, Red) tidak dapat menunjukan kelengkapan surat-surat terkait kayu olahan tersebut,” ucapnya.

Disebutkannya, karena itu kedua pelaku dan barang bukti tersebut digiring menuju ke Mapolres Seruyan. Untuk sementara ini mereka diamankan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Dua orang pelaku yang diduga melakukan Praktek Illegal Logging beserta Barang Bukti 603 pucuk kayu meranti campuran dengan berbagai macam jenis ukuran telah kami amankan di Mapolres Seruyan guna dilakukan penyidikan secara mendalam” tandasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button