Bea Cukai Palangka Raya Musnahkan Ratusan Ribu Batang Rokok dan Miras Ilegal
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Bea Cukai Palangka Raya memusnahkan ratusan ribu batang rokok, tembakau iris, dan minuman keras ilegal hasil penindakan selama satu tahun terakhir, Rabu pagi.
Barang Milik Negara (BMN) tersebut dihancurkan setelah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan melalui Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palangka Raya.
Proses pemusnahan dilakukan berdasarkan tiga surat persetujuan pemusnahan, yakni S-76/MK.6/KNL.1201/2024 tertanggal 10 Oktober 2024 serta S-84 dan S-85/MK.6/KNL.1201/2024 tertanggal 15 November 2024.
Barang-barang yang dimusnahkan meliputi 277.860 batang rokok ilegal, 100 kilogram tembakau iris, serta 431,20 liter minuman keras ilegal. Minuman keras tersebut terdiri dari MMEA impor dan tradisional tanpa pita cukai, seperti “Arak Bali”.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara memotong dan menimbun rokok, sementara minuman keras dihancurkan dengan mencampur cairan ke dalam tempat khusus bersama pembersih lantai.
Pemusnahan ini turut disaksikan oleh perwakilan Ditreskrimsus Polda Kalteng, DJPB Kalteng, BNNP Kalteng, dan Kejati Kalteng.
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Palangka Raya, Robinsar Samosir, menyampaikan bahwa barang-barang yang dimusnahkan memiliki nilai pasar sekitar Rp484,7 juta.
“Total potensi penerimaan negara yang diamankan dari penindakan ini sebesar Rp245,3 juta,” ujarnya Rabu (4/12/2024).
Selain itu, penindakan selama periode tersebut juga menghasilkan sanksi administratif berupa denda senilai Rp312,6 juta yang masuk ke kas negara.
Penindakan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.
Robinsar menegaskan bahwa tugas Bea Cukai adalah sebagai Community Protector melindungi masyarakat dari barang-barang berbahaya bagi kesehatan, ekonomi, dan kestabilan usaha.
“Penindakan ini juga bentuk kontribusi kami terhadap ketertiban industri di wilayah kerja Bea Cukai Palangka Raya,” bebernya.
Bea Cukai Palangka Raya terus memperkuat koordinasi dengan instansi lain, seperti TNI, Polri, Kejaksaan, Bapenda Kalteng, dan BNN.
Sinergi ini juga berhasil mendukung penindakan narkotika, psikotropika, prekursor (NPP), dan obat-obatan tertentu bersama Ditnarkoba Polda Kalteng, BNN Kalteng, serta BPOM Palangka Raya.
“Kerjasama lintas instansi menjadi kunci keberhasilan kami dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif,” pungkasnya. (oiq)
EDITOR: TOPAN