Hukum Dan Kriminal

Bea Cukai Palangka Raya Musnahkan Ratusan Ribu Rokok Ilegal dan Ratusan Liter Miras Ilegal

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Ratusan ribu batang rokok tanpa cukai dan ratusan liter minuman beralkohol ilegal dimusnahkan dalam kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN), Rabu (3/12/2025). Aksi ini merupakan rangkaian penindakan selama satu tahun terakhir.

Kepala Kantor Bea Cukai Palangka Raya Asep Komara melakui Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan, Gustaf menjelaskan, barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil operasi dari Oktober 2024 hingga Oktober 2025.

Dalam rentang waktu itu, petugas menyita berbagai barang tanpa dokumen resmi, terutama produk hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol.

Barang yang dimusnahkan mencapai 227.436 batang rokok ilegal, 10 kilogram tembakau iris, serta 368,25 liter minuman beralkohol ilegal, termasuk arak Bali. Seluruh barang disebut memiliki nilai ekonomi tinggi dan berpotensi menimbulkan kerugian signifikan bagi negara serta merugikan pelaku usaha yang patuh aturan.

Nilai total barang mencapai Rp473,6 juta. Dari jumlah itu, potensi kerugian negara yang berhasil dicegah ditaksir sekitar Rp263,3 juta. 

Gustaf menambahkan, penindakan sepanjang periode itu juga menghasilkan penerimaan negara dari sanksi administrasi sebesar Rp695,18 juta.

“Penegakan hukum yang konsisten tidak hanya menyelamatkan penerimaan, tetapi juga menjaga pasar tetap sehat,” ujarnya.

Pemusnahan dilakukan setelah mendapatkan persetujuan KPKNL. Metode pemusnahan meliputi pembakaran, penimbunan, hingga pembuangan isi khusus untuk minuman beralkohol. Proses ini diawasi ketat oleh berbagai instansi terkait.

Bea Cukai Palangka Raya juga mengapresiasi dukungan TNI, Polri, Kejaksaan, BIN, BNN, Bapenda, dan lembaga lain yang terlibat dalam pengawasan bersama. 

Menurut Gustaf, kerja kolaboratif menjadi faktor penting dalam menekan peredaran barang ilegal di wilayah Kalimantan Tengah.

“Sinergi lintas lembaga membuat pengawasan jauh lebih efektif,” tuturnya.

Sebagai Community Protector, Bea Cukai Palangka Raya mengawasi tujuh kabupaten dan satu kota di Kalteng. Pada 2026, fokus pengawasan akan diarahkan pada peredaran rokok ilegal, MMEA ilegal, jalur rawan di darat dan sungai, serta transaksi melalui e-commerce yang kian marak dimanfaatkan untuk peredaran barang berisiko tinggi.

“Patroli lapangan, operasi siber, dan kolaborasi dengan aparat penegak hukum menjadi prioritas kami untuk menjaga keamanan wilayah,” pungkasnya. (oiq)

EDITOR: TOPAN

Related Articles

Back to top button