Bekuk IRT Katingan Hendak Edarkan Sabu, BNNP Kalteng Terapkan Pasal Hukuman Mati
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Bekuk IRT Katingan hendak edarkan sabu, BNNP Kalteng terapkan pasal hukuman mati. Pengungkapan itu berlangsung di wilayah Desa Hampalit, Kabupaten Katingan, Kamis (1/2/2024) sore lalu.
Adapun pelaku dari tindak pidana penyalahgunaan narkotika ini, yaitu seorang wanita berinisial LN. Perempuan yang sehari-harinya berstatus sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT) tertangkap saat akan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah tersebut.
Pelaku diamankan oleh jajaran Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah. Hal ini merupakan salah satu bentuk komitmen dalam rangka memberantas peredaran gelap narkotika wilayah hukum kerjanya.
Kepala BNN Kalteng Brigjen Pol Joko Setiono mengatakan, Berdasarkan keterangan pelaku, ia mendapatkan barang itu dari seorang wanita di Kota Sampit yang mana keduanya tidak saling mengenal satu sama lain.
“Dari tangan pelaku ketika dilakukan penggeledahan pihaknya menemukan barang bukti berupa serbuk kristal putih dengan berat kotor 100,1 gram,” katanya saat menggelar siaran rilis, Jumat (16/2/2024).
Lanjutnya, sasaran mengedarkan di kawasan Desa Hampalit yaitu daerah pertambangan dan juga perkebunaan kelapa sawit. Hingga kini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut lagi terkait kasus ini.
“Meski ini masuk dalam jaringan terputus, akan tetapi kami tetap terus berupaya untuk mengejar penyuplai dari narkotika tersebut. Hal itu sudah menjadi komitmen kita bersama,” urainya.
Dari tangan pelaku, barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu bungkus plastik klip berisakan narkotika tersebut. Kemudian satu ponsel, satu timbangan digital dan satu alat hisap sabu.
“Atas perbuatannya itu, pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 Ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman maksimalnya yaitu hukuman mati,” pungkasnya. (oiq)