Belasan Ribu Oli Palsu Gagal Beredar di Palangka Raya
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Belasan ribu oli palsu gagal beredar di Palangka Raya. Jajaran Polda Kalteng berhasil meringkus sebanyak lima tersangka dari tindak kejahatan tersebut.
Pada pengungkapan yang dilakukan jajaran Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Kalteng itu, lima tersangka berhasil diamankan yaitu MR (34), TAS (48), A (33), (HF) 31 dan (RD) 26.
Penindakan itu berlangsung pada Toko Galaxi Prima Nusantara Motor milik pelaku MR yang terletak di Jalan Wortel, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Senin (25/9/2023) lalu.
Kemudian lokasi kedua adalah Toko Milik TAS yang berada di Jalan Seth Adjie Induk, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Sabtu (30/9/2023) lalu.
Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Kalteng AKBP Telly Alvin mengatakan, dari pengungkapan yang dilakukan pihaknya kali ini, sedikitnya berhasil menyita sekitar belasan oli palsu yang siap beredar di Kalteng khususnya Palangka Raya.
“Di lokasi pertama kami berhasil amankan delapan jenis oli palsu dengan total 759 botol. Kemudian di lokasi kedua ada sekitar 17 merek dagang berisi oli palsu dengan total 11.867 botol,” katanya, Jumat (6/10/2023).
Disebutkannya, untuk mengetahui oli ini palsu atau tidak, pihaknya telah berkoordinasi dengan distributor oli resmi berbagai merek dagang yang ada sehingga berhasil mengungkapnya.
“Sejatinya para tersangka yang diamankan ini sudah tahu jika oli yang diedarkan itu adalah palsu atau tidak sesuai standar yang dipersyaratkan,” ucapnya didampingi Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji.
Belasan ribu botol oli-oli palsunya ini rencananya akan diedarkan para pelaku ke seluruh wilayah penjuru Bumi Tambun Bungai khususnya di Kota Palangka Raya. Mereka juga menjual dengan harga yang tidak terlalu jauh dipasaran.
“Jadi berdasarkan keterangan para tersangka, oli palsu ini mereka dapatkan dari seseorang yang berada di Pulau Jawa. Barang itu dikirimkan menggunakan kapal laut menuju Banjarmasin. Kami masih mendalami lagi,” urainya.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari para pelaku ini, mereka sudah beroperasi selama tiga bulan terakhir dengan meraup keuntungan masing-masing Rp10 ribu-Rp15 ribu per botolnya.
“Atas perbuatannya, itu para pelaku kami jerat dengan Pasal 62 tentang perlindungan konsumen dan Pasal 54 tentang minyak gas dan bumi,” tutupnya. (oiq)