Beli Sabu dan Bermain Judol Hasil Curi Uang Bos
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Beli sabu dan bermain judol hasil curi uang bos. Fakta itu didapatkan setelah jajaran Satreskrim Polresta Palangka Raya melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap tersangka FB.
Pria berusia 32 tahun diringkus kepolisian setelah terbukti melakukan pencurian di Kedai Risky yang berada di Jalan Rajawali Induk, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Senin (5/8/2024) lalu.
Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny Marthius Nababan mengatakan, pelaku iberhasil diamankan kurang dari 24 jam usai perkara pencurian itu dilaporkan korban.
“Kasus itu dilaporkan pada Selasa (6/8/2024) lalu, kemudian pelaku berhasil kami amankan di kos-kosannya pada Rabu (7/8/2024),” katanya kepada awak media, Selasa (13/8/2024).
Lanjutnya, aksi pencurian yang dilakukan oleh pelaku tersebut berhasil terungkap setelah perbuatannya terekam oleh CCTV yang terpasang di kamar pemilik kedai.
“Jadi pelaku ini merupakan pegawai kedai itu dan mencuri uang milik bosnya sendiri,” urainya.
Pelaku ini menggasak uang sekitar Rp 4,1 juta dari total Rp 10 juta yang ada di dalam tas korban. Pencurian itu baru diketahui ketika korban tengah menghitung kembali uangnya, ternyata saat itu uang korban tiba-tiba berkurang.
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku nekat melakukan aksi pencurian tersebut akibat kecanduan narkotika jenis sabu dan judi online. Hal ini turut dibuktikan dengan tas urine yang positif.
“Pelaku kita kenakan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian,” tegasnya.
Dihadapan petugas dan awak media, FB mengaku jika ia telah bekerja di kedai tersebut selama kurang lebih tiga bulan belakangan ini.
“Uangnya saya gunakan untuk bermain judi online dan sisanya untuk membeli sabu di kawasan Puntun,” tutupnya. (oiq)
EDITOR: TOPAN