Beraksi di Kapuas, Pencuri Motor ‘Dihadiahi’ Dua Peluru
KUALA KAPUAS, Kalteng.co – Hamid Anggara Putra (33) warga Jalan Cempaka 4 Blok B, Rt/Rw 2/5, Kecamatan Pantai Batu Kabupaten Pulang Pisau, yang nekat mencuri sepeda motor ditangkap oleh Resmob Satreskrim Polres Kapuas di backup Unit Resmob Polsek Selat.
“Pelaku Hamid Anggara Putra, diamankan Rabu (3/1/2024) Pukul 20.00 Wib di Jalan Kasturi Kelurahan Pulau Telo Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas,” ungkap Kasatreskrim Polres Kapuas AKP Iyudi Hartanto mewakili Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana, Kamis (4/1/2024).
Kasatreskrim menerangkan, pelaku Hamid mengambil motor yang terparkir di depan rumah yang tidak di kunci stang, lalu di dorong dan disembunyikan kemudian membuat kunci baru.
Selain pelaku diamankan juga barang bukti satu lembar salinan atau fotocopy Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) sepeda motor merek Honda Vario dengan nomor polisi KH 5030 BT atas nama Yulia.
“Telepon seluler merk Oppo A54 Warna Biru Galaksi IMEI 1: 860650057238751 IMEI 2: 860650057238744 diduga hasil dari penjualan motor, satu celana panjang jean warna biru, satu baju kaos oblong warna hitam, dan satu unit sepeda motor merek Honda Vario warna hitam,” tegasnya.
Kronologis kejadian Selasa tanggal 26 Desember 2023, satu unit sepeda motor merek Honda Vario warna hitam KH 5030 BT milik korban Yulia, dan setelah digunakan sepeda motor diparkirkan di Teras Rumah korban Jalan Tambun Bungai Gang. VI No. 07 RT. 001 Kelurahan Selat Dalam Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Pukul 21.00 WIB.
Dimana sepeda motor dengan tidak dikunci stang dan kunci sepeda motor tersebut disimpan korban di dalam rumah. Kemudian Pukul 24.00 WIB saksi Ricky (suami korban) ada keluar rumah, dan masih melihat sepeda motor tersebut masih ada dan terparkir di teras rumah, lalu Ricky masuk dan beristirahat.
Pada Rabu tanggal 27 Desember 2023 Pukul 06.00 WIB, korban Yulia keluar rumah, dan melihat sepeda motor tersebut sudah tidak ada lagi terparkir di teras rumah dan kemudian memberitahukan kejadian tersebut kepada Ricky.
Kemudian mencoba mencari di sekitar rumah namun tidak ada lagi, dan akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kapuas. Setelah dilakukan penyelidikan diamankan pelaku dan karena melawan dihadiahi timpah panas pada kedua kaki.
“Pelaku Hamid Anggara Putra dijerat tindak pidana pencurian (Curanmor) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana,” pungkasnya. (alh)