Hukum Dan Kriminal

Berbisnis Sabu, Wanita Asal Ponton Diborgol

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Wanita asal Kampung Ponton diborgol akibat memiliki sabu. Pengungkapan tersebut dilakukan oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya, Rabu (5/6/2024).

https://kalteng.co

Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Aji Suseno mengatakan, dalam penindakan kali ini, pihaknya berhasil mengamankan wanita berinisial M (28) akibat terlibat peredaran gelap narkorika.

https://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Pelaku kami amankan di kediamannya di Jalan Rindang Banua, Gang Manggis, pada  Rabu kemarin sekitar pukul 17.00 WIB,” katanya, Jumat (7/6/2024) siang.

Menurutnya, tersangka diduga kuat terlibat  tindak pidana peredaran narkotika di wilayah Kota Palangka Raya. Hal ini berdasarkan hasil penyelidikan terkait adanya aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Adapun barang bukti yang berhasil kami temukan di TKP, yakni sebanyak 13 paket diduga narkotika jenis sabu seberat total 3,58 gram. Dimana seluruh paket tersebut ditemukan dalam tempat kediaman tersangka saat dilakukan penggeledahan,” tuturnya.

Dijelaskannya, tujuh paket disimpan dalam sebuah dompet dan disembunyikan di bawah bantal yang diduduki tersangka. Kemudian enam paket lainnya ditemukan di atas rak lemari di ruang kamar yang juga disimpan dalam sebuah dompet.

Selain puluhan paket tersebut, Satresnarkoba pun juga menyita sejumlah barang bukti lainnya yakni 1 pack plastik klip, 1 unit timbangan digital, 2 buah dompet yang digunakan untuk menyimpan paket, bungkus rokok, 2 unit HP milik tersangka dan uang tunai Rp. 550.000,00.

“Tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, serta terancam terjerat Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (oiq)

EDITOR: TOPAN

Related Articles

Back to top button