Hukum Dan Kriminal

Berhenti di Gumas, Kasus Penembakan di PT BMB Lanjut di Polda Kalteng

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Berhenti di Gumas, kasus penembakan di PT. BMB berlanjut di Polda Kalteng. Hal ini tentunya menjadi babak baru dari kasus tersebut.

https://kalteng.co

Sebagaimana diketahui sebelumnya, perkara letusan tembakan yang dilakukan Cornelis di area wisma milik PT. Berkala Maji Bersama (BMB) di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) bukan tindak pidana.

https://kalteng.cohttps://kalteng.co

Polres Gumas yang ketika itu selaku leading sector yang menangani perkara tersebut berdalih, jika kasus hanya pelanggaran administrasi penggunaan senjata api (senpi).

Pantauan Kalteng.co di lapangan, usai kasusnya dihentikan oleh Polres Gumas, korban Sugiman yang merupakan pekerja di PT. BMB yang merasa ketakutan usai menyaksikan aksi penembakan itu didampingi kuasa hukumnya Sabam Sitanggang kembali membuat laporan.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Mereka membuat laporan Polisi di Sentra Pelayanan Kepolisian terpadu (SPKT) Polda Kalteng dan sudah diterima dengan keluarnya Surat Tanda Terima Laporan Polisi ditandatangani AKP Fitriansyah Nor, Jumat (17/2/2023).

Sabam mengatakan, pihaknya melaporkan dugaan tindak pidana terkait peletusan senjata api yang mengakibatkan kliennya ini merasa terancam dan ketakutan

Ia menambahkan, laporan ini terkait dugaan pelanggaran dari Pasal 335, ayat 1e. Dimana mengatur tentang ancaman kekerasan, ancaman dengan sesuatu perbuatan lain, ataupun ancaman dengan perbuatan yang tak menyenangkan, terhadap orang lain, diancam hukum penjara selama-lamanya satu tahun.

“Sugiman adalah korban, sehingga wajar melaporkan jika ia merasa ketakutan dan terancam setelah mendengar suara letusan tembakan tersebut,” katanya usai membuat laporan.

Menurutnya, dihentikannya kasus oleh Polres Gunung Mas mendapat banyak perhatian sejumlah kalangan. Kliennya sebagai pelapor ini tidak pernah menerima surat tanda penerimaan laporan, ia juga tidak pernah diperiksa Polres Gumas sebagai saksi.

Padahal mengutip Pasal 108 ayat 6 KUHP, setiap pelapor atau pengadu wajib diberikan Surat Tanda Penerimaan Laporan atau Pengaduan (STPL/P) oleh penyelidik atau penyidik.

“Ketika klien kami ini melapor ke Polsek Manuhing, polisi disana tidak memberikan Surat Tanda Penerimaan Laporan atau Pengaduan, sebagaimana yang tertera dalam Pasal 108 ayat 6 KUHP, tetapi tiba tiba kasusnya dihentikan, dan ini sangat aneh,“ imbuhnya.

Ia mengharapkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng, berkenan menangani laporan Polisi dari Sugiman, sebagaimana aturan hukum yang berlaku, dengan memeriksa Sugiman sebagai korban dan memeriksa 3 orang saksi lainnya yang juga ketakutan akibat letusan senjata api tersebut

Sementara itu, diwaktu yang sama terpancar raut wajah gembira Sugiman usai menerima surat tanda terima laporan polisi ketika melapor ke Mapolda Kalteng.

“Saya berterima kasih kepada SPKT Polda Kalteng atas diterimanya laporan saya terhadap dugaan pengancaman berupa penembakan di PT BMB,” ujarnya didampingi kuasa hukumnya.

Sugiman menjelaskan, peristiwa ini bermula saat ia hendak menunaikan Salat Magrib bersama anak dan istrinya pada tanggal 5 November 2022 silam.

Ia dan keluarga mendengar suara letusan senjata api sebanyak 3 kali berturut turut , Ia langsung melihat lewat jendela , ternyata Cornelis sedang memegang senpi yang baru diletuskannya.

“Saya sangat ketakutan, apalagi saat itu saya tau sedang ada masalah antara manajemen PT BMB dengan Cornelis, dimana Pak Cornelis tidak menjabat lagi sebagai Direktur PT BMB sehingga ada konflik, dan saya meyakini tembakan senpi itu sebagai ancaman,“ tandasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button