Hukum Dan Kriminal

Berhentikan Paksa Pengendara, Empat Pengamen Mabuk Diciduk

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Berhentikan paksa pengendara, empat pengamen mabuk diciduk. Insiden itu terjadi di Jalan RTA Milono Km 4, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Minggu (23/10/2022) sekitar pukul 01.40 WIB.

Segerombolan remaja ini diamankan saat Tim Patroli Presisi Reaksi Cepat (PPRC) Ditsamapta Polda Kalteng melaksanakan patroli harkamtibmas di malam hari di seputaran Kota Palangka Raya.

Komandan Regu (Danru) Ipda Hilary Cornelia mengatakan, saat patroli, dari kejauhan pihaknya melihat ada sejumlah pemuda yang membawa gitar sedang berusaha memberhentikan sebuah mobil yang melintas.

“Aksi yang dilakukan empat remaja yang mengaku pengamen ini tentunya sangat membahayakan bagi pengendara yang sedang melintas, terlebih lagi di malam seperti itu,” katanya.

Menurutnya, dari hasil keterangan awal mereka berasal dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Keempatnya mengaku sudah terbiasa melakukan hal tersebut bahkan dari Banjarmasin ke Kota Palangka Raya juga memberhentikan kendaraan mobil untuk ditumpanginya.

“Keempat remaja ini kami amankan dalam keadaan mabuk. Untuk selanjutnya mereka sementara diamankan di Mako Ditsamapta Polda Kalteng untuk dilakukan pendataan dan pembinaan,” pungkasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button