Hukum Dan Kriminal

Berkas Investigasi Kasus Bangkal Diserahkan ke LPSK

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Berkas investigasi Kasus Bangkal riserahkan ke LPSK. Penyerahan dilakukan Tim Advokasi Solidaritas untuk masyarakat adat setempat atas peristiwa berdarah yang terjadi beberapa pekan lalu.

Tim Advokasi Solidaritas itu terdiri dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN), Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI). 

Kemudian Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Perkumpulan Transformasi untuk Keadilan Indonesia (TuK Indonesia), PW AMAN Kalteng, WALHI Kalteng, PROGRESS, YBBI, SOB, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Greenpeace Indonesia, Sawit Watch, LBH Palangkaraya dan LBH Genta Keadilan. 

Direktur Walhi Kalimantan Tengah Bayu Herinata menyebut, penyerahan berkas investigas kasus Bangkal ke LPSK ini berlangsung pada Rabu (18/20/2023)  kemarin. 

“Tujuannya adalah kita mendorong pihak LPSK sebagai badan yang bisa melakukan upaya-upaya perlindungan terhadap korban dan saksi khususnya pada kasus yang terjadi di Bangkal ini,” katanya, Kamis (19/10/2023).

Menurutnya, beberapa warga sudah ada yang dipanggil kepolisian. Oleh sebab itu kiranya penting untuk dilakukan pendampingan dan perlindungan hukum terhadap mereka sehingga tidak mendapat intimidasi atau dijadikan tersangka

“Jika sampai warga dijadikan tersangka, kasus ini malah menjadi kasus baru terkait dengan kriminalisasi terhadap warga Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan,” tegasnya.

Menurutnya, warga setempat sebelumnya berangkat dari latar belakang aksi karena konflik yang terjadi. Laporan ke LPSK itu adalah untuk menyampaikan temuan-temuan investigasi dan meminta mereka melakukan upaya-upaya yang bisa dilakukan dengan kewenangan mereka. 

“Kami berharap bahwa pada kasus tragedi di Desa Bangkal yang telah menewaskan satu masyarakat setempat ini bisa cepat terusut tuntas hingga terang benderang faktanya seperti apa,” pungkasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button