Hukum Dan Kriminal

Berkas Lengkap, Polsek Rakumpit Limpahkan Perkara Penggelapan ke Kejari Palangka Raya

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Penanganan dua perkara penggelapan oleh Polsek Rakumpit mencapai tahap lanjutan, setelah penyidik melaksanakan pelimpahan tersangka beserta barang bukti ke Kejari Palangka Raya.

Pelimpahan dilakukan pada Jumat (21/11/2025), setelah jaksa menyatakan berkas dinyatakan lengkap atau P-21.

Tahap II ini menandai dipindahkannya penanganan perkara dari penyidik kepolisian kepada jaksa penuntut umum untuk persiapan proses persidangan.

Kapolsek Rakumpit, Iptu Didik Suhardianto mengatakan, pelimpahan merupakan kewajiban setelah seluruh syarat formil dan materiil terpenuhi.

“Kami memastikan setiap tahapan dilakukan sesuai aturan agar perkara dapat segera berlanjut ke proses persidangan tanpa hambatan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, penyidik melakukan koordinasi intens dengan jaksa untuk memastikan kelengkapan administrasi maupun kesesuaian keterangan para pihak.

“Sinergi dengan kejaksaan penting agar proses penegakan hukum berjalan efektif dan transparan,” ujarnya. 

Adapun tersangka yang dilimpahkan ini, yaitu MHD (45) terkait perkara penggelapan dalam jabatan sesuai Pasal 374 dan/atau 372 KUHPidana.

Kemudian tersangka AU (39), R (32), dan AS (36) pada kasus penggelapan dalam jabatan secara turut serta sebagaimana Pasal 374 dan/atau 372 Jo 55 KUHPidana.

“Seluruh tersangka disertai barang bukti resmi sesuai daftar register. Pelimpahan berlangsung aman, tertib, dan selesai tanpa kendala,” pungkasnya. (oiq)

EDITOR: TOPAN

Related Articles

Back to top button