Hukum Dan Kriminal

Berkas Oknum Kades Tumbang Danau Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

KUALA KURUN, Kalteng.co  – Kejari Gunung Mas (Gumas) segera melimpahkan berkas tersangka S dalam dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) ke pengadilan tipikor. Oknum Kepala Desa (Kades) Tumbang Danau ini diduga terlibat kasus korupsi Anggaran Dana Desa (DD) tahun 2020 dan Dana Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun anggaran 2019.

Kejari Gumas, Sahroni melalui Kasi Intel, Teguh Iskandar menyebutkan, berdasarkan penelitian berkas perkara dari alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan tersangka, keterangan ahli, dan dari barang bukti dokumen surat dan petunjuk, ditemukan fakta dalam penggelolaan dan penggunaan ADD, DD tahun 2020 serta SILPA tahun anggaran 2019 Desa Tumbang Danau telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Saudara S, dalam kegiatan pengelolan dana desa diduga menyalahgunakan dan menyelewengkan anggaran serta kewenangan sebagai penyelenggara Pemerintahan Desa Tumbang Danau untuk kepentingan dan keuntungan pribadi, sehingga menyebabkan kerugian keuangan Negara,” ungkap Teguh Iskandar.

Dikatakannya, Kades Tumbang Danau tersebut berperan aktif dalam pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan anggaran ADD dan DD Desa Tumbang Danau TA 2020, sebagaimana peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku, di mana yang seharusnya sebagai pengelola dan pelaksana anggaran yaitu kasi dan kaur pada pemerintahan desa.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Saudara S dalam melaksanakan kegiatan anggaran tidak menjadikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sebagai acuan, sehingga kegiatan dilaksanakan menurut kehendak diri sendiri dan tidak bisa dipertanggungjawabkan,” tuturnya.

Di mana, diduga  oknum Kepala Desa Tumbang Danau, secara sadar dan sengaja mempergunakan anggaran ADD dan DD Desa Tumbang Danau untuk kepentingan dan keperluan pribadi.

“Perbuatan dia patut diduga secara sengaja dan melawan hukum menyalahgunakan atau menyelewengkan kewenangan dalam mengelola anggaran ADD-DD tahun anggaran 2020 serta SILPA tahun 2019 untuk mendapatkan keuntungan bagi diri sendiri atau orang lain yang telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar  Rp444.961.500,-,” sebutnya.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button