Hukum Dan Kriminal

Bernilai Miliaran Rupiah, 1 Kilogram Sabu dan 368 Ekstasi Dimusnahkan

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Satu kilogram sabu dimusnahkan. Barang bukti ini hasil pengungkapan jajaran Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, bulan lalu. Kegiatan ini berlangsung di lobi Mapolresta setempat.  Adapun jumlah barang bukti yang dibinasakan ini bernilai miliaran rupiah berjumlah sekitar 368 butir ekstasi dan 1,1 kilogram sabu-sabu, Senin (20/3/2023) pagi.

Dalam mengkuak peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Cantik ini, pada awalnya kepolisian berhasil meringkus pengguna sabu-sabu berinisial MA.

Penindakan terhadap pria berusia 27 tahun ini berawal laporan masyarakat. Pelaku diamankan di kediamannya di Jalan Manyar III, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kamis (9/2/2023) lalu.

Wakapolresta Palangka Raya, AKBP Andiyatna mengatakan, dari pengguna sabu ini, kemudian pihaknya kembali mendapatkan informasi bahwa barang yang dikonsumsi pemuda itu dibeli seseorang di Jalan Hiu Putih IX, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya,” katanya.

“Sesampainya di lokasi, pada awalnya bandar ini berhasil melarikan diri. Setelah dilakukan penggeledahan pada hari yang sama, kami menemukan 1,1 kilogram lebih sabu dan 368 ekstasi di dalam sebuah rumahnya,” katanya, usai pemusnahan.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Menurutnya, bandar ini adalah seorang pria AR (43). Pelarian pelaku terhenti, pada saat tim gabungan Macan Babar Polres Banjar Baru, Polda Kalsel dan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, berhasil meringkus pelaku di Jalan Guntung Manggis Perum Harapan Blok O, Banjarbaru, Kalsel, pada 14 Februari 2023.

“Berdasarkan pengakuan pelaku, barang bukti tersebut didapatkan pelaku dari Banjarmasin, Kalsel dan akan diedarkan di Kota Palangka Raya,” ucapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut AKBP Andiyatna mengungkapkan, 368 butir ekstasi tersebut merupakan ekstasi jenis terbaru, yakni jenis epilon.

“Tentunya kami terus menerus mengejar dan waspada tentang adanya modus – modus baru dalam hal pengedaran narkoba,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

“Saat ini pelaku telah kita amankan, untuk nantinya diproses dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (oiq)

https://kalteng.cohttps://kalteng.co

Related Articles

Back to top button