Hukum Dan Kriminal

Biadab! Sepasang Mahasiswa di Palangka Raya Menghabisi Nyawa Bayi Perempuan Secara Keji

“Setelah itu pada hari Rabu (28/8/2024) sekitar pukul 03.30 WIB, MS merasa sakit pada bagian perutnya. Kemudian KA mendampingi MS untuk pergi ke dalam kamar mandi,” ucapnya.

Keluar dari kamar mandi itu, MS dibaringkan di lantai dekat kasur, setelah itu perutnya merasakan nyeri dan tidak lama dari kemaluannya keluar janin/bayi berjenis kelamin perempuan. 

“Ketika berhasil dilahirkan, bayi itu sempat menangis sehingga tersangka laki-laki berusaha menekan mulut bayi dan memotong tali plasenta hingga dinyatakan meninggal dunia,” tegasnya.

Kemudian tersangka KA membungkus bayi dengan menggunakan kain dan membawa pulang ke kediaman orang tuanya dan di samping rumah itu tersangka menguburkan janin bayi perempuan tersebut yang berada di Jalan Pangeran Samudera Gang Panenga.

Setelah dibongkar kuburan itu, pihaknya menemukan jasad bayi tersebut selanjutnya dilakukan autopsi untuk diketahui penyebab kematiannya.

“Hasil autopsi yang dilakukan dokter forensik, bahwa bayi itu lahir dengan kondisi hidup dan terdapat luka lebam pada bagian mulut serta pemotongan plasenta tidak sesuai medis. Hal itulah yang menyebabkan bayi meninggal dunia,” imbuhnya.

Dari hasil keterangan yang didapat, tersangka KA ini membeli 10 butir obat penggugur kandungan itu dari salah seorang rekannya dengan harga sekitar Rp 1,25 juta.

“Untuk KA kami menerapkan Pasal 80 ayat 3 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti U No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,ancaman pidana maksimal 15 tahun,” bebernya.

“Sedangkan tersanga MS Pasal 77 A ayat (1) dan pasal 80 ayat 3 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ancaman pidana maksimal 10 tahun Pasal 338 KUH Pidana ancaman pidana maksimal 15 tahun,” tambahnya.(oiq)

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button