Bikin Bising Palangka Raya, Pengendara Knalpot Brong Diberi Tindakan Simpatik

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Satlantas Polresta Palangka Raya kembali menggelar penindakan simpatik terhadap kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong atau tidak sesuai spesifikasi teknis. Bunyinya yang bising bikin masyarakat terganggu.
Kasatlantas Polresta Palangka Raya AKP Egidio Sumilat menjelaskan, penindakan dilakukan persuasif dengan memberikan teguran tertulis kepada pengendara yang terjaring razia.
Mereka juga diminta menandatangani surat pernyataan untuk mengganti knalpot brong dengan knalpot standar.


“Pengendara yang menggunakan knalpot brong, kami beri teguran tertulis sebagai efek jera dan dibuatkan surat pernyataan agar bersedia melepas dan menyerahkan knalpot tersebut untuk dimusnahkan petugas,” jelasnya, Selasa (4/2/2025).
Ia menambahkan, tindakan ini mengacu pada Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 56 Tahun 2019 yang mengatur ambang batas kebisingan kendaraan bermotor.
Selain untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas, penertiban knalpot brong juga merupakan respons terhadap keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan kebisingan kendaraan.
“Ini adalah tindak lanjut dari aduan masyarakat. Kami berupaya menciptakan situasi lalu lintas yang aman, nyaman, dan kondusif di Kota Palangka Raya,” pungkasnya. (oiq)
EDITOR: TOPAN