Hukum Dan Kriminal

Bikin Miskin Bandar Sabu di Kotim, Polisi Sita Aset Hampir Rp 2 Miliar

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng mengungkap kasus besar tindak pidana narkotika yang turut menyeret unsur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka berinisial SMA (42), warga Kabupaten Kotawaringin Timur.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Dirresnarkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Dodo Hendro Kusuma menyampaikan, tersangka SMA diketahui menjalankan bisnis narkoba jenis sabu sejak tahun 2019 hingga 2025.

Tak hanya itu, penyidik juga menemukan indikasi kuat bahwa keuntungan dari bisnis haram tersebut telah dialihkan ke berbagai aset bernilai miliaran rupiah.

“Pelaku tidak hanya kami jerat dengan undang-undang narkotika, tetapi juga kami kenakan pasal TPPU karena ditemukan sejumlah aset yang diduga dibeli dari hasil kejahatan narkotika,” katanya, Sabtu (3/5/2025).

Disebutkannya, aset yang berhasil disita senilai total sekitar Rp1.946.000.000, antara lain 1 bidang tanah dan bangunan atas nama Irma di Jl. Baamang Hulu 1, 3 bidang tanah dengan SKPT atas nama Said M dan Irma. 

2 unit mobil berupa Suzuki Baleno KH 1410 LA dan Suzuki Jimny 2023 KH 1662 LD, 5 unit motor Kawasaki Ninja, Yamaha KH 4068 QK, Honda Scoopy, Yamaha XSR dan Yamaha Filano KH 4484 QS. 

Kemudian 1 unit speed boat dengan mesin Yamaha Enduro 40 HP, 4 mesin perahu karet (Hangkai 15 HP, 6 HP, dan 3,6 HP) dan 4 perahu karet warna putih, kuning serta abu-abu. 

Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 137 huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 3 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

“Terkait dengan diamankannya perahu karet yang diduga digunakan sebagai sarana peredaran narkoba, sampai dengan hari ini hal itu masib kami dalami lebih lanjut lagi,” pungkasnya. (oiq)

EDITOR: TOPAN

Related Articles

Back to top button