Hukum Dan Kriminal

Bisnis Jual Ekstasi, Codet dan Jarwo Ditangkap Polisi

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Bisnis jual ekstasi, Codet dan Jarwo ditangkap polisi. Pengungkapan ini dilakukan oleh jajaran Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, Senin (6/2/2023) sekitar pukul 13.30 WIB.

Terungkapnya aksi kejahatan oleh pemilik nama Sujarwanto (33) alias Jarwo dan Andrean (25) alias Codet ini berawal dari laporan masyarakat. Dimana keduanya ini sering melakukan transaksi narkotika jenis obat-obatan tersebut.

Duo budak narkoba ini diringkus aparat kepolisian di Jalan Riau, Gang Batam atau tepatnya berada di Kompleks Ponton, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Kasat Narkoba Polresta Palangka Raya AKP G.S Rahail mengungkapkan, bahwa saat itu pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai modus kejahatan yang dilakukan pelaku.

“Setelah itu kami melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga berhasil mengamankan kedua pelaku tersebut,” katanya saat dikonfirmasi awak media, Selasa (7/2/2023).

Lanjutnya, pelaku berstatus sebagai pengedar ini diamankan saat hendak melakukan transaksi narkotika jenis ekstasi. Selanjutnya pihaknya melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap badan serta barang bawaannya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yaitu 56 butir yang diduga narkotika jenis Ekstasi. Barang tersebut disimpan di dalam satu buah plastik klip ukuran besar yang terbagi menjadi sembilan buah plastik klip ukuran kecil.

Barang haram itu terbagi menjadi tiga buah plastik klip masing–masing berisikan 10 butir, lima buah plastik klip masing–masing berisikan lima butir ekstasi dan satu buah plastik klip berisikan satu butir ekstasi,

“Seluruh barang bukti ditemukan terbungkus dalam satu buah kantong plastik warna hitam yang tersimpan di dalam jok sepeda motor merek Yamaha Nmax warna Hitam Silver,” urainya.

Menurutnya, seluruh barang bukti yang ditemukan itu diakui milik para pelaku. Kini keduanya dan barang bukti telah diamankan ke Mapolresta Palangka Raya guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya itu pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button