Hukum Dan Kriminal

Blok Hunian Diobok-Obok,  Barang Terlarang Ditemukan di Lapas Sampit

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit kembali menggelar razia penggeledahan di blok kamar hunian warga binaan, Rabu (2/7/2025).

Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah rutin dalam rangka deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban serta pemberantasan barang-barang terlarang di dalam lapas.

Razia dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) Hadiyanto Prabowo bersama jajaran pengamanan.

Dalam pelaksanaannya, petugas menyasar berbagai sudut kamar hunian guna memastikan tidak ada barang-barang terlarang yang disimpan oleh warga binaan.

Kepala Lapas Kelas IIB Sampit Muhammad Yani menegaskan, bahwa razia tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) sebagai upaya pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN).

“Kegiatan razia ini tidak hanya dilakukan secara rutin, tetapi juga secara insidentil dan mendadak. Hal ini untuk memastikan warga binaan tidak memiliki peluang melakukan pelanggaran tata tertib,” ujarnya..

Ia menerangkan bahwa pihaknya tidak segan menjatuhkan sanksi tegas kepada warga binaan yang kedapatan menyimpan atau menggunakan barang-barang terlarang.

Sanksi tersebut berupa hukuman isolasi dalam tutupan sunyi selama tujuh hari, pencatatan dalam register F (buku pelanggaran), serta kehilangan hak-hak seperti remisi, usulan pembebasan bersyarat, bahkan bisa dimutasi ke lapas lain.

“Harapan kami, Lapas Sampit ke depan dapat terus berbenah dan memberikan pelayanan terbaik, baik bagi masyarakat, keluarga warga binaan, maupun warga binaan itu sendiri melalui program pembinaan yang maksimal,” terangnya.

Sementara itu, KPLP Hadiyanto menambahkan bahwa kegiatan razia akan terus dilaksanakan secara acak dan tanpa pemberitahuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas.

Dalam razia kali ini, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang yang tidak semestinya berada di dalam Lapas.

Antara lain dua unit handphone, dua charger, dua headset bluetooth, dua headset kabel, dua terminal rakitan, dua senjata tajam (Sajam) rakitan, satu alat cukur silet, dua ikat pinggang dan satu buah pinset.

“Seluruh barang bukti hasil penggeledahan tersebut langsung didata dan dimusnahkan sesuai prosedur,” pungkasnya. (oiq)

EDITOR: TOPAN

Related Articles

Back to top button