Hukum Dan Kriminal

BNN Gagalkan Peredaran Satu Kilogram Sabu

PALANGKA RAYA,kalteng.co– Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalteng membongkar tiga kasus jaringan peredaran narkoba jenis sabu yang terjadi di wilayah Kalteng. Ada 11 orang tersangka yang diamankan. Tiga jaringan narkoba yang berhasil dibongkar BNN Kalteng terdiri atas satu kelompok merupakan jaringan pengedar sabu dari Banjarmasin-Palangka Raya.

Sedangkan dua kelompok lain merupakan jaringan pengedar narkoba dari Pontianak- Sampit. “Barang bukti sabu yang berhasil diamankan petugas dari ketiga kasus ini adlah 50,6 gram sabu untuk kasus jaringan Banjarmasin-Palangka Raya dan 200, 35 gram dan 1 kilogram untuk kasus jaringan Pontianak- Sampit,” kata Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan kepada awak media, Jumat (1/10).

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Roy menjabarkan, untuk jaringan peredaran sabu Banjarmasin-Palangka Raya, dikontrol oleh napi berinisial SR dan barang diambil oleh kurirnya yang bernama IR. Modus yang dilakukan oleh kelompok SR adalah IR dengan memesan kristal putih dari Banjarmasin. Barang pesanan tersebut dibawa ke Palangka Raya oleh IH dengan menggunakan mobil travel. Paket Sabu itu sendiri di sembunyikan di dalam sebuah tas selempang.

Sesampainya di Palangka Raya ,paket sabu itu akan di terima oleh seorang kurir lain yang diketahui berinisial FS. Roy selanjutnya memaparkan kronologis pengungkapan kasus kedua dan ketiga yang merupakan bagian dati jaringan pengedar narkoba jenis sabhu yang berasal dari Pontianak. Dalam kasus ini di duga sebagai otaknya adalah seorang narapidana yang berinisial SR yang berada di dalam Lapas Kasongan Narkoba.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Terungkapnya kasus ini bermula dari tertangkapnya seorang kurir pembawa narkoba yang bernama M yang ditangkap petugas di Pertigaaan Simpang Runtu, Desa Pandu Sanjaya, Kecamatan Pangkalan Lada. Paket narkoba seberat 200,35 gram berhasil disita. Rencananya akan diserahkan M kepada seorang kurir lain berinisial S yang juga berhasil ditangkap. Dari hasil penelusuran terhadap kedua tersangka, petugas bekerja sama dengan pihak Lapas Narkoba Kasongan. Akhirnya menangkap SR yang diduga otak pemesanan sabhu tersebut.

Sedangkan kasus jaringan peredaran sabu ketiga yang berhasil diungkap, polisi menemukan sabu seberat 1kilogram yang dikirim dari Pontianak menuju Sampit. Dalam kasus ini Tim Penyidik BNN Kalteng berhasil menangkap tiga orang pelaku yakni AC, C, dan S.

Dikatakan Roy modus ketiga pelaku yang ternyata diketahui masih satu keluarga ini adalah dengan membawa paket sabu tersebut menggunakan mobil pribadi. “Dari hasil pemeriksaan terhadap ketiga orang tersebut diketahui bahwa barang narkoba 1 kilogram ini merupakan pesanan dari seorang bandar di Sampit yang berinisial S. S yang diketahui baru dua bulan keluar dari Lapas Narkoba Kasongan usai menjalani hukuman penjara 4 tahun penjara ini akhirnya berhasil ditangkap.

S terpaksa kami lumpuhkan karene berusaha kabur ketika akan ditangkap,”ungkapnya. Sebelum merilis kasus pengungkapan narkoba tersebut, didakukan acara penandatanganan kerja sama antara BNNP kalteng dengan pihak RSJ Kalawa Atei terkait rehabilitasi bagi para korban pecandu narkoba. Penandatanganan kerja sama ini dilakukan antara Kepala BNN Kalteng Brigjen Pol Roy Hadi Siahaan dengan Direktur RSJ Kalawa Atei ,dr Rizal Syahputra. (sja/ram)

Related Articles

Back to top button