Hukum Dan Kriminal

BNN Kalteng Musnahkan Barbuk Narkotika dari Kasus Pulang Pisau dan Kapuas

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalteng menggelar pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan sejumlah kasus selama Juli – Agustus 2025.

Kegiatan ini berlangsung pada Jumat (29/8/2025) dengan fokus wilayah di Kabupaten Pulang Pisau dan Kabupaten Kapuas.

Pemusnahan barang bukti ini terkait dengan sembilan tersangka, yang terdiri dari empat pria dan lima wanita, salah satunya adalah warga binaan pemasyarakatan dari Lapas Narkotika Kelas II A Karang Intan, Kalimantan Selatan.

Salah satu tersangka berinisial RY, seorang pria ditangkap di depan Pos Lantas Taruna Jaya, Kabupaten Pulang Pisau.

Dari penangkapan tersebut, BNN menyita sabu seberat bruto 478,57 gram. Setelah dilakukan pemisahan untuk keperluan pembuktian dan pengujian laboratorium, sebanyak 472,24 gram sabu dimusnahkan.

Selain itu, empat tersangka lain terdiri dari tiga wanita berinisial SI, NE, dan YA, serta seorang pria AM yang merupakan warga binaan, diamankan di Jalan Timpah-Pujon, Desa Hurung Pukung, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas.

Dari lokasi tersebut, barang bukti berupa sabu dengan berat 89,02 gram serta pil ekstasi turut dimusnahkan.

Tidak kalah penting, BNN juga memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan kasus di Kota Kuala Kapuas, Kabupaten Kapuas.

Di sini, dua perempuan berinisial NL dan RA, bersama dua laki-laki RF dan MS, diamankan. Barang bukti berupa sabu seberat 159,75 gram serta 77 butir pil ekstasi dengan berat 29,74 gram ikut dimusnahkan.

Semua barang bukti yang dimusnahkan telah menjalani uji laboratorium di Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Palangka Raya dan Bidang Laboratorium Forensik (Bidlabfor) Polda Jawa Timur.

Hasilnya menunjukkan kandungan metamphetamine dan MDMA yang termasuk dalam golongan I sesuai Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Plt Kepala BNN Kalteng, Ruslan Abdul Rasyid menegaskan, pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari penegakan hukum sesuai amanat peraturan perundang-undangan.

Ia menekankan, kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen BNN dan aparat hukum dalam memberantas peredaran narkotika yang mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat di Kalimantan Tengah.

“Pemusnahan ini juga menjadi panggilan bagi seluruh elemen masyarakat untuk bersatu melindungi generasi bangsa dari bahaya narkotika. Perang melawan narkoba harus terus kita gulirkan demi kemanusiaan,” ujar Ruslan.

Lebih lanjut, Ruslan mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam pencegahan dan pemberantasan narkotika.

“Dengan sinergi yang kuat antar semua pihak, diharapkan Kalteng dapat terbebas dari narkoba demi masa depan yang lebih cerah,” pungkasnya. (oiq)

EDITOR: TOPAN

Related Articles

Back to top button