Hukum Dan Kriminal

Bobol ATM Bank Kalteng, Pelaku Lakukan 13 Adegan

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Bobol ATM Bank Kalteng, pelaku lakukan 13 adegan. Polresta Palangka Raya menggelar rekontruksi peristiwa tersebut, Selasa (12/7/2022) pagi.

Dalam agenda itu, pelaku Criswandeno memperagakan dari awal saat berusaha membobol mesin anjungan tunai mandiri (ATM) tersebut.

Pada awalnya, pria berusia 29 tahun ini datang menggunakan sepeda motor dan memarkirkannya di samping ATM yang terletak di Jalan Rajawali Raya Km 1 Palangka Raya atau tepatnya di halaman Apotek Khansa, Selasa (5/7/2022) lalu.

Ketika itu, tersangka sudah mempersiapkan alat untuk menjalankan aksinya berupa obeng dan palu. Resedivis ini kemudian menyembunyikannya di belakang bilik ATM.

Dirasa kondisinya sepi, warga asal Kabupaten Gunung Mas ini masuk ke dalam bilik ATM berpura-pura hendak transaksi dengan tujuan mengamati keadaan di dalam.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Ia kemudian keluar mengambil alat-alat yang dibawanya tadi. Pelaku kembali masuk ke dalam ruang ATM, kali ini menggunakan helm dengan tujuan agar identitas tidak diketahui.

Ketika di dalam, ia menaiki sebuah lemari di samping mesin ATM dengan maksud mematikan aliran listrik, sehingga kamera pengawas tidak lagi merekamnya.

Selanjutnya ia melanjutkan misi utamanya, yakni membobol brankas dalam mesin ATM. Namun apesnya ia tidak berhasil membukanya. Karena dirasa gagal, ia pergi meninggalkan lokasi.

Kasatreskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny M. Nababan mengatakan, dalam kegiatan rekontruksi peristiwa percobaan pembobolan ATM ini ada 13 adegan yang diperagakan.

“Mulai dari merencanakan, mengamati situasi sekitar hingga akhirnya berusaha merusak dan membobol tempat penyimpanan uang di mesin ATM tersebut,” katanya usai kegiatan rekontruksi.

Dijelaskannya, karena dirasa tidak berhasil membobol pelaku langsung melarikan diri. Akibat peristiwa ini Bank Kalteng mengalami kerugian berupa kerusakan mesin nominal sekitar Rp30 juta.

“Setelah gagal membobol ATM ini, siang harinya pelaku membobol dan menggasak satu unit TV LED milik tetangganya. Motifnya karena kebutuhan ekonomi,” sebutnya.

Akibat perbuatannya, pelaku ini dikenakan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 53, dengan ancaman hukuman 7 tahun mendekam di dalam penjara.

“Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (oiq)

https://kalteng.cohttps://kalteng.co

Related Articles

Back to top button