Hukum Dan Kriminal

Bocah 12 Tahun Diperkosa Bapak Tiri Sejak Kelas 2 SD

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Bocah 12 tahun diperkosa bapak tiri sejak kelas 2 SD. Peristiwa keji ini nekat dilakukannya sejak tahun 2019-Agustus 2022.

Pelaku yang tega melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini adalah seorang pria berinisial SA. Ia nekat melakukan tindak pidana tersebut di empat lokasi berbeda di Kota Palangka Raya.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Dirreskrimum Polda Kalteng Faisal F Napitupulu mengatakan, korban yang merupakan bocah 12 tahun ini disetubuhi oleh ayah tirinya sendiri sejak empat tahun silam.

“Perbuatan pelaku telah berlangsung berulang kali. Dimana saat beraksi di dalam rumah ketika itu tidak ada orang lain kecuali hanya pelaku dan korban” katanya didampingi Kasubdit Renakta Kompol Masharsono ketika menggelar siaran rilis, Senin (29/8/2022) pagi.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Lanjutnya, korban ketika itu sempat melakukan perlawanan untuk menolak permintaan melayani hubungan badan layaknya pasangan suami istri. Akan tetapi korban justru ditampar pelaku sebanyak tiga kali.

“Tidak hanya itu, korban juga sempat diancam pelaku apabila memberitahu kepada orang lain tentang perbuatan itu. Ancamannya berupa korban dan ibunya akan dibunuh,” ungkapnya.

Menurutnya, setelah terakhir kali menuruti kemauan berhubungan badan pada 24 Agustus 2022 lalu, korban memutuskan untuk pergi meninggalkan rumah dalam keadaan takut dan kebingungan akibat trauma yang dialaminya.

“Korban saat itu dipukul pelaku menggunakan kayu bakar sehingga mengakibatkan luka lebam gosong,” paparnya.

Dijelaskannya, saat melarikan diri korban berjalan kaki menuju sebuah taman yang berada di Jalan Kinibalu sekitar pukul 19.00 WIB. Di lokasi itu, korban ditemui oleh seorang masyarakat dalam keadaan terus menangis dan tidak menerangkan tempat tinggalnya di mana.

“Melihat keadaan tersebut, warga yang menemukannya itu berinisiatif untuk membantu korban guna mencari perlindungan dan bantuan hukum,” sebutnya.

Keesokan harinya, korban diantarkan ke UPT PPA Provinsi Kalteng dan melaporkan kejadian yang dialami korban kepada Polda Kalteng, dalam hal ini perkara tersebut ditangani Subdit IB Ditreskrimum Polda Kalteng.

“Setelah menerima lapora tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan. Saat ini tersangka sudah berhasil diamankan guna mempertanggungjawabkan perbuatan yang telah dilakukannya,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal berlapis. Pasal 80 Ayat 1 dan Pasal 80 Ayat 4, Pasal 76C, Pasal 80 Ayat 1, Pasal 80 Ayat 4, Pasal 81 Ayat 1 dan Pasal 81 Ayat 3, Pasal 76 D. Kemudian Pasal 81 Ayat 1 serta Pasal 81 Ayat 3.

“Pelaku diancam hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button