Hukum Dan Kriminal

Bos Karaoke Sampit Jajakan Anak di Bawah Umur Tarif Rp400 Ribu

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Bos karaoke di Sampit jajakan anak di bawah umur dengan tarif Rp400 Ribu. Dengan merogoh kocek ratusan ribu tersebut, para pelanggan akan dilayani untuk melakukan prostitusi.

Hasil itu didapati setelah penyidik memeriksa tersangka berinisial K tersebut usai diamankan di Karaoke Sela di Jalan Sudirman Km 12 Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Sabtu (10/9/2022) malam.

Dirreskrimum Polda Kalteng Kombes Pol Faisal F Napitupulu mengatakan, saat ini tersangka bos karaoke telah mendekam di Rutan Mapolda Kalteng.

Terkait perkara Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) itu, petugas masih dalam tahap pengembangan lebih lanjut mengenai adanya aktivitas prostitusi yang terjadi Tempat Hiburan Malam (THM) tersebut.

“Modus proses prostitusinya, dimana seseorang harus membayar untuk pelayanan para wanita yang dipekerjakan tersebut sebesar Rp400 ribu. Hasil itu nantinya akan dibagi lagi, 350 ribu untuk korban dan 50 ribu untuk muncikarinya,” katanya, Selasa (13/9/2022).

https://kalteng.co https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Dilokasi itu, pihaknya mendapatkan 14 korban, dimana dua korban masih anak-anak umur 16 dan 15 tahun. Kesemua korban bukan warga asli Kalteng, melainkan dari Pulau Jawa.

Untuk proses perekrutan didatangkan rekan tersangka berinisial W. Begitu tiba di tujuan, biaya transportasi ditanggung tersangka. Selanjutnya para korban diminta menyicil untuk mengganti uangnya.

“Barang bukti ini berupa uang transaksi prostitusi, buku register, alat kontrasepsi, satu unit ponsel yang digunakan sebagai sarana prasarana prostitusi,” urainya.

Lanjutnya, untuk para korban kami koordinasikan dengan Dinas Sosial Kalteng guna proses pemulangan ke kampung halamannya.

“Untuk pasal UU nomor 27 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 atas UU Nomor 23 Tahun 2002. Ancaman hukumannya paling singkat 3 tahun paling lama 15 tahun,” pungkasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button