Brigadir Polisi AKS Dipecat dan Jadi Tersangka Pembunuhan Sopir Ekspedisi
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Brigadir Polisi AKS, anggota Polresta Palangka Raya, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menewaskan BA, seorang sopir ekspedisi asal Banjarmasin.
Selain terjerat kasus pidana, AKS juga dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah menjalani sidang kode etik profesi.
Kabid Propam Polda Kalteng Kombes Pol Nugroho mengungkapkan, hasil audit investigasi terkait penemuan jenazah korban di Kabupaten Katingan itu menyeret nama AKS.
“Selama empat hari ini, kami telah melengkapi berkas kasus dan sidang kode etik terhadap Brigadir AKS sudah selesai. Ia terbukti melakukan perbuatan tercela dan dijatuhi sanksi PTDH,” jelasnya, Senin (16/12/2024).
Selain AKS, penyidik juga menetapkan HA, seorang sopir Grab, sebagai tersangka dalam kasus ini. Penyidikan dilakukan Ditreskrimum Polda Kalteng menggunakan metode Scientific Crime Investigation (SCI) untuk mengumpulkan bukti secara ilmiah.
Direktur Reskrimum Polda Kalteng, Kombes Pol Nuredy, menjelaskan bahwa pihaknya telah memeriksa 13 saksi untuk mendalami kasus tersebut.
“Melalui SCI, kami menetapkan AKS dan HA sebagai tersangka setelah proses penyelidikan dan penyidikan yang intensif,” ujarnya.
Senada Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji memastikan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Ia juga menyampaikan permintaan maaf dari Kapolda Kalteng, Irjen Pol Djoko Poerwanto, atas perbuatan tidak terpuji oknum anggota kepolisian tersebut.
“Kapolda Kalteng menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban dan meminta maaf atas perilaku anggota yang mencoreng institusi Polri,” tutur Erlan.
Ketika ditanya lebih lanjut mengenai motif dan kronologi, Erlan menyebutkan bahwa kasus masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
“Detailnya akan kami sampaikan setelah proses penyelidikan ini selesai sepenuhnya,” pungkasnya. (oiq)
EDITOR: TOPAN