Hukum Dan Kriminal

Buron Satu Tahun, Tersangka Korupsi Gedung Expo Sampit Diringkus Polisi Berkat Lacak Nomer HP Baru

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Setelah hampir satu tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), tersangka kasus korupsi pembangunan Gedung Expo Sampit,  akhirnya berhasil ditangkap.

Tersangka berinisial LM, yang menjabat sebagai Direktur PT Heral Eranio Jaya sekaligus penyedia jasa proyek, ditangkap tim Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kalteng di Jakarta Pusat, Jumat (12/9/2025) lalu.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 10.30 WIB di depan pintu keluar FX Sudirman Mall, Jalan Jenderal Sudirman, Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

LM kemudian langsung dibawa menuju ke Polda Kalteng untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut lagi.

“Penangkapan ini merupakan hasil dari pelacakan intensif yang dilakukan tim kami. Setelah mendapatkan nomor HP baru milik tersangka, kami lacak keberadaannya dan diketahui berada di Jakarta,” ujar Dirreskrimsus Polda Kalteng, Kombes Pol Rimsyahtono, Selasa (16/9/2025).

Kasus dugaan tindak pidana korupsi ini telah ditangani sejak 2024. Pada 31 Agustus 2023, penyidik melakukan gelar perkara yang menetapkan kasus ini naik ke tahap penyidikan, dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kotawaringin Timur (Kotim) sebagai pelapor dan LM sebagai terlapor.

Kemudian pada 14 Juni 2024, LM resmi ditetapkan sebagai tersangka. Namun, saat hendak dipanggil untuk menjalani pemeriksaan, yang bersangkutan sudah melarikan diri dan tidak dapat dihubungi. Nomor HP-nya tidak aktif, dan keberadaannya tidak diketahui.

Polda Kalteng lalu menerbitkan surat DPO Nomor DPO/21/VII/Res.3.3./2024/Ditreskrimsus pada 19 Juli 2024.

“Yang bersangkutan sudah mengetahui dirinya masuk DPO, sehingga berusaha menghindari petugas. Namun berkat upaya pelacakan digital dan kerja keras tim di lapangan, akhirnya kami berhasil menemukan dan menangkap tersangka,” bebernya.

Potensi Kerugian Negara Capai  Rp3,5 Miliar 

Dalam proyek pembangunan Gedung Expo Sampit yang dikerjakan oleh PT Heral Eranio Jaya, ditemukan indikasi penyimpangan anggaran yang menyebabkan potensi kerugian negara mencapai Rp3,5 miliar.

“Tersangka adalah kontraktor pelaksana proyek. Berdasarkan hasil audit dan penyidikan, ada indikasi kuat kerugian negara yang cukup besar dalam proyek tersebut,” tambahnya.

Saat ini, LM telah diamankan di Polda Kalteng dan akan menjalani proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Penyidik juga masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

Sementara itu, Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji menambahkan, pada kasus ini juga ada tersangka lainnya yang sudah diamankan dan menjalani proses hukum.

Fazriannur selaku Konsultan Pengawas, sudah putusan pengadilan terbukti bersalah menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara. Lalu Dr. H. Zulhaidir Kadis Perindag Kotim selaku Pengguna Anggaran (PA), sudah putusan pengadilan terbukti bersalah menjatuhkan hukuman tujuh Tahun penjara. 

Lalu yang ketiga Mukhammad Riekhie Zulkarnaen selaku Konsultan Perencana sudah putusan pengadilan terbukti bersalah menjatuhkan hukuman 1,6 Tahun penjara. 

“Ada tiga tersangka lainnya yang sudah dilakukan penanganan dan sudah telah menerima putusan dari persidangan,” cecarnya.

Untuk tersangka LM ini disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 31/1999 sebagaimana telah diubah UU RI No 20/2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana.

“Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 miliar,” pungkasnya. (oiq)

EDITOR: TOPAN

Related Articles

Back to top button