Buron Setahun, Achmadi Akhirnya Diringkus BNNP Kalteng di Pelabuhan Sampit
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng berhasil menangkap Achmadi, Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 2,4 kilogram.
Achmadi merupakan tersangka dalam kasus Nomor LKN/0012-NAR/VII/2023/BNNP Kalimantan Tengah tertanggal 16 Juli 2023.
Penangkapan dilakukan di Terminal Kedatangan Pelabuhan Kapal Laut PELNI Sampit pada 8 Oktober 2024. Achmadi ditangkap saat turun dari kapal KM Dharma Ferry VI yang tiba dari Surabaya.
Kepala BNNP Kalteng, Brigjen Pol Joko Setiono, menjelaskan, penangkapan Achmadi dilakukan setelah penyelidikan intensif dan informasi bahwa ia berangkat dari Sampang, Madura, menuju Kota Sampit melalui Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
“Tim kami mendapatkan informasi bahwa tersangka berangkat dari Sampang ke Pelabuhan Tanjung Perak, kemudian melanjutkan perjalanan ke Sampit dengan Kapal KM Dharma Ferry VI,” ujar Brigjen Pol Joko, pada Senin (18/11/2024).
Tim BNNP Kalteng pun berkoordinasi dengan Bea Cukai Surabaya untuk memverifikasi manifest penumpang. Setelah memastikan keberadaan Achmadi di kapal, tim bersiap melakukan penangkapan di Pelabuhan Sampit.
“Pada hari Selasa, 8 Oktober 2024, tim melakukan tindakan hukum terhadap Achmadi di Terminal Kedatangan Pelabuhan Kapal Laut PELNI Sampit. Tersangka kemudian dibawa ke Kantor BNN Provinsi Kalimantan Tengah untuk proses hukum lebih lanjut,” tutupnya. (oiq)
EDITOR: TOPAN