Hukum Dan KriminalSampit

Buronan Pembunuhan di Sebabi Dibekuk, Terancam Hukuman Mati

SAMPIT, Kalteng.co – Polres Kotawaringin Timur (Kotim)  menggelar Press Release terkait kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotim, Kamis (13/2/2025). 

Wakapolres Kotim, Kompol Tri Wibowo menjelaskan, pihaknya telah menerima laporan terkait kejadian ini pada hari Minggu, tanggal 09 Februari 2025, dan langsung bergerak mencari dan menangkap pelaku.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Kami menerima laporan terkait kejadian ini pada hari Minggu tanggal 09 Februari 2025 dan langsung bergerak mencari guna menangkap pelaku,” ungkapnya, Kamis (13/2/2025).

Ia juga menjelaskan kronologinya bahwa pada hari Minggu, tersangka yang berinisial M.A, sebelumnya sudah mengenal korban dan pernah bertemu.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Saat pertemuan kedua, pelaku terlilit utang. Lalu pelaku bertemu korban kembali. Saat itu, pelaku mengetahui bahwa korban memiliki handphone dan sebelum berangkat, pelaku sudah mengambil senjata double stick.

“Setelah bertemu, pelaku berbincang dengan korban dan memanfaatkan kelengahan korban. Kemudian, pelaku mengikat leher korban dengan double stick lalu mengambil barang milik korban,” lanjutnya. 

Ia menambahkan, setelah melakukan hal tersebut, korban berusaha menutupi kejadian dengan membersihkan tempat kejadian.

“Setelah melakukan hal tersebut, korban menutupi kejadian itu dengan membersihkan tempat kejadian,” ungkap Wakapolres. 

Pelaku kemudian kembali ke rumah pamannya. Setelah melakukan pendalaman selama tiga hari dari kejadian, polisi berhasil mengamankan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat.

Dari tangan pelaku MA, petugas berhasil mengamankan 1 unit Handphone Android merk Oppo A 15 berwarna biru tua, 1 unit Handphone merk Vivo YO2T berwarna biru muda, 1 unit Handphone merk Vivo YO2T warna krem, 1 buah dompet berwarna hitam merk Guci, 1 buah double stick (ruyung), 1 lembar celana pendek warna hitam, 1 lembar jaket Holdi warna hitam, 1 unit ranmor R2 merk Yamaha Yupiter Z warna merah hitam tanpa Nopol.

“Pelaku akan dijerat dengan Tindak Pidana Pembunuhan dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 340 KUHP, Subsidiar Pasal 338 KUHP, Subsidiar Pasal 365 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau hukuman 20 tahun,” tegasnya. (oiq)

EDITOR: TOPAN

Related Articles

Back to top button