Buru Saleh Bandar Sabu Ponton, Kejati Akui Mampu Kerja Sendiri
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Buru Saleh bandar sabu Ponton, Kejati Kalteng akui mampu kerja sendiri. Sebagaimana diketahui bahwa terpidana narkotika itu kini menjadi buronan setelah keluarnya hasil kasasi dari Mahkamah Agung, beberapa waktu yang lalu.
Pemilik nama Saleh alias Salihin ini sebelumnya diamankan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng. Penangkapan dilakukan di kediamannya di Jalan Rindang Banua atau biasa dikenal dengan Kampung Ponton.
Dari hasil penggerebekan yang dilakukan pada Oktober 2021 silam, petugas mendapatkan narkoba jenis sabu-sabu seberat 200 gram yang disimpan di dalam laci kamarnya.
Sesuai dengan putusan MA yang telah dikeluarkan itu, bahwa Saleh yang merupakan terpidana tindak pidana narkotika ini divonis selama tujuh tahun. Namun hingga kini terpidana tersebut urung jua dieksekusi.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng, Pathor Rahman mengatakan, bahwa dari pihak Kejari Palangka Raya telah mengirimkan surat mengenai memburu terpidana narkotika ini.
Menanggapi surat tersebut, pihaknya juga segera menyerahkan berkas dan data mengenai terpidana itu ke bagian Adhyaksa Monitoring Center (AMC) untuk segera ditindaklanjuti.
“AMC ini merupakan lembaga di lingkup Kejaksaan yang tugasnya memburu para terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” katanya, Rabu (8/2/2023).
Ia menjelaskan, dalam memburu buronan itu, pihaknya banyak mendapatkan tawaran bantuan dari Polda dan BNN mengenai mencari keberadaan Saleh tersebut.
“Untuk sementara itu, masih kami bisa menyelesaikannya sendiri. Apabila kedepan nantinya belum mendapatkan hasil dan telah mentok, baru kami meminta tolong ke intansi terkait lainnya,” tandasnya. (oiq)