Hukum Dan KriminalPangkalan Bun

Cabuli Anak Dibawah Umur, Oknum Guru Ngaji Diamankan Polres Kotawaringin Barat 

PANGKALAN BUN, Kalteng.co – Seharusnya seorang guru mengaji hendaknya memberikan  ilmu dan menjadi teladan bagi para santri dan santriwatinya. Berbeda halnya dengan oknum guru ngaji di Desa Pasir Panjang Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), yang  harus berurusan dengan kepolisian.

 Pasalnya lelaki paruh baya berinisial MU (47) ini diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur sebut saja Mawar (9). Alhasil pelaku diamankan di rumahnya setelah dilaporkan oleh orang tua korban ke Polres Kobar. 

Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman melalui Kasat Reskrim AKP Yoga Panji membenarkan penangkapan yang dilakukan jajarannya. Pelaku saat ini sudah mendekam di Mapolres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

 Aksi ini sendiri terungkap ketika melihat korban selalu dijemput pelaku setiap harinya. Mereka tidak mengetahui kemana membawa korban. Akhirnya karena curiga lalu meminta keterangan kepada korban dan betapa kagetnya ternyata pernah disetubuhi. 

“Korban sendiri selama ini bersama sang kakek saja di rumahnya. Tetangga korban akhirnya menanyakan kecurigaan tersebut kepada korban dan akhirnya ada pengakuan pernah disetubuhi,” katanya. 

Akhirnya kasus ini dibawa ke Mapolres Kobar dan pelaku berhasil diamankan di rumahnya. Ironisnya dari keterangan pelaku, bahwa aksi tersebut sudah dilakukan sebanyak empat kali sejak 2023 -2024. Korban tidak berani menceritakan hal tersebut karena ketakutan. Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan Polres Kobar.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang – Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang – Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,”ujarnya. (son)

EDITOR: TOPAN

Related Articles

Back to top button